BACA JUGA: Sengketa Pilkada Dairi Mirip Taput
Sengketa Perkara NoBACA JUGA: Penobatan Raja Pulau Pujung Meriah
Pilkada Padang Lawas masih diselenggarakan oleh KPUD Tapsel karena kabupaten baru hasil pemekaran itu belum terbentuk KPUD.Fitri dalam kesaksiannya membeberkan sejumlah tahapan pilkada yang menurutnya tidak sesuai dengan yang diharapkan
Untuk menjalankan tugas, KPUD Tapsel lantas membentuk kesekretariatan KPUD di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara
BACA JUGA: Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota
Saat membentuk PPK dan PPS, dana untuk horor mereka juga belum jelasPadahal, mereka punya tugas untuk pemutahiran data pemilih"Karena persoalan SDM dan belum lancarnya soal dana, ada sejumlah penduduk yang belum terdaftar," ujar FitriSidang dipimpin majelis hakim MK Moh Alim, dengan anggota Abdul Mukti Fajar dan Ahmad Sodiqi.Jarak tempuh dari Padangsidempuan ke Padang Lawas yang memakan waktu berjam-jam juga menjadi salah satu sebab tidak optimalnya kinerja KPUD"Apalagi anggota KPUD dibagi untuk menyelenggarakan pilkada di tiga daerah," ucap FitriDia juga mengatakan, proses sosialisasi agar masyarakat mau datang ke PPS untuk mendaftar sebagai pemilih, juga sangat minim.
Hal lain yang dibeberkan Fitri, keputusan KPUD Tapsel seringkali diputuskan sendiri oleh Ketua KPUD Mustar Edy Hutasuhut, tanpa melalui rapat plenoMisal dalam menentukan jumlah surat suara yang akan dicetak, kartu pemilih, dan formulir, Fitri sama sekali mengaku tidak diajak bicara karena diputuskan sendiri oleh Ketua KPUD(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Jurit Diumumkan Senin
Redaktur : Tim Redaksi