JAKARTA - Sengketa pilkada Dairi, Sumut, mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/12)Ada beberapa persamaan sengketa pilkada Dairi ini dengan sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) yang sudah diputus MK 16 Desember 2008
BACA JUGA: Penobatan Raja Pulau Pujung Meriah
Pertama, hakim MK yang menangani sengketa pilkada Dairi sama dengan yang menangani sengketa pilkada Taput yakni Akil Mohtar, Arsyad Sanusi, dan Maria FaridaPersamaan kedua, pihak pemohon sama-sama menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin Roder Nababan,SH
BACA JUGA: Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota
BACA JUGA: Nasib Jurit Diumumkan Senin
Persamaan ketiga menyangkut materi permohonan, yakni antara lain menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, pemilih yang tidak jelas identitasnya, politik uang, serta intimidasi.Perbedaan yang menyolok, untuk sengketa pilkada Dairi, pihak pemohon yakni pasangan Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak, juga mempersoalkan riwayat pendidikan Johnny Sitohang, yang oleh KPUD Dairi telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada berdasar Surat Keputusan KPUD Dairi No.37 Tahun 2008 tertanggal 13 Desember 2008.
"Johnny Sitohang Adinagoro telah melakukan kecurangan-kecurangan yaitu dengan cara berkas pencalonan yang diajukan kepada KPU Kabupaten Dairi, yang bersangkutan hanya melampirkan Surat Keterangan tamat SD Parulian Medan serta SMP Parulian Medan bukan sebagai Surat Pengganti Ijazah serta tanpa legalisasi dari Dinas Pendidikan Medan," demikian antara lain bunyi permohonan yang dibacakan Roder Nababan.
Sementara, berdasarkan Surat KPUD Provinsi Sumut tertanggal 24 Nopember 2008 yang ditujukan ke Ketua KPU Pusat, di poin 2 dinyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut tanggal 21 Nopember 2008, syarat berkas yang diajukan Johnny untuk mengikuti ujian persamaan setingkat SMU dari Kantor Wilayah Pendidikan Provinsi Sumut adalah ijazah program paket 'B' setara SLTP.(sam )
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PJTKI Tilep Duit Maemunah
Redaktur : Tim Redaksi