jpnn.com, TONDANO - Sebanyak 106 Sekolah Desa (SD) akan digabung untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS) menjelaskan merger KBM, karena belum meratanya penyebaran guru. Dapat dilihat dari sekolah-sekolah di seluruh desa Minahasa.
“Jumlah desa ada 227. Setiap desa itu ada dua atau tiga SD,” jelas JWS seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: FSGI Simpulkan Uji Coba Sekolah Lima Hari Gagal
Dari setiap sekolah, lanjut mantan Kepsek ini, harus diisi dengan jumlah guru ideal. Yaitu untuk SD, enam guru kelas ditambah guru agama, guru olahraga dan Kepsek. Jadi total harus memiliki sembilan guru.
“Sedangkan untuk SMP, harus memenuhi standar guru per mata pelajaran,” sambungnya.
BACA JUGA: Pemko Malang Baik Banget
Olehnya, setelah dihitung, jika menginginkan kondisi ideal, maka Minahasa kekurangan guru.
“Solusinya merger belajar, agar siswa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik,” ungkapnya.
BACA JUGA: Siap-siap, Bakal Ada Mutasi Besar-besaran Guru SMA-SMK
Merger belajar ini, sambungnya, bukanlah merger sekolah. Sekolah tidak digabung. Yang digabung hanya kegiatan belajarnya. Guru-guru bisa efektif dalam mengajar, karena tak mungkin menggabung institusi sekolah.
“Jadi kita gabung kegiatan belajarnya. Untuk ujian itu di sekolah masing-masing,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Arody Tangkere menjelaskan, merger belajar sudah mulai dilakukan tahun ajaran baru ini. Hal ini dilakukan, karena ada sekolah yang tidak memiliki jumlah guru kelas memadai. Karenanya, merger belajar menjadi salah satu solusi untuk memberikan pelayanan pendidikan memadai.
“Program strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa periode 2017-2018 diantaranya, merger Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada tingkat SD,” kata Tangkere.
Kebijakan ini, lanjutnya, dilakukan untuk mengatasi dan memberikan solusi terhadap masalah kekurangan guru SD. “Termasuk solusi terbatasnya ruang kelas dan kekurangan jumlah siswa di setiap sekolah,” sebutnya.
Mantan Kabag Kesra Setkab Minahasa ini menjelaskan, merger KBM akan dilakukan 106 SD, dengan 46 kelompok di 12 Kecamatan.
“Sekolah-sekolah pelaksana program ini ditetapkan atas pertimbangan rasio jumlah guru dan murid serta jarak sekolah, dengan berpedoman pada Permendikbud 15/2010, tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar di kabupaten/kota,” pungkasnya.(JPG/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Tolak Mutasi, Kontrak Diputus
Redaktur & Reporter : Friederich