Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur

Senin, 30 Mei 2011 – 02:38 WIB

JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang pemda menganggarkan dana bansos di APBD Tahun 2012Di aturan teranyar, yakni Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, bahkan tidak diatur secara jelas kriteria penerima bansos

BACA JUGA: Pejabat dan Aparat Hukum Banyak Tak Paham UU HaKI

Masalah sistem penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan bansos itu diserahkan kepada kepala daerah.

Di Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2012 itu disebutkan bahwa dalam rangka menjalankan dan memelihara fungsi pemerintahan daerah di bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, pemda dapat menganggarkan pemberian bansos kepada kelompok atau anggota masyarakat.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, aturan terbaru ini akan segera disosialisasiken kepada para sekda seluruh daerah
"Tanggal 5 besok saya undang semua sekda," ujar Gamawan Fauzi.

Permendagri itu memerintahkan agar bansos dibatasi jumlahnya, harus selektif, tidak terus-menerus, serta peruntukan penggunaannya harus jelas

BACA JUGA: Ada Koneksi Jaringan Dulmatin di Palu

Sifat pemberian juga tidak wajib dan tidak harus dikucurkan setiap tahun.

Pemda juga diminta agar mempertimbangkan rasionalitas dan kriteria yang jelas dengan memperhatian azas manfaat, keadilan, kepatutan, transparan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas
"Penyediaan anggaran untuk bantuan sosial harus dijabarkan dalam rincian obyek belanja sehingga jelas penerimanya serta tujuan dan sasaran penggunaannya," demikian kalimat di Permendagri itu.

Hanya saja, di Permendagri itu tidak menyebutkan angka sebagai batasan, tidak juga menyantumkan kriteria penerima

BACA JUGA: Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok

Aturan itu menyerahkan masalah sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja bansos, kepada kepala daerah, dengan menetapkan peraturan kepala daerah.

Seperti diketahui, masalah bansos sempat dibicarakan secara resmi antara KPK dan mendagri, yang dihadiri para gubernur dan bupati/walikota, di gedung KPK pada 5 April 2011

Saat itu, Wakil Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, porsi dana bansos di sejumlah daerah jumlahnya cukup besar, tapi tidak jelas penyaluran dan pertanggungjawabannyaUntuk 2010, di seluruh daerah, alokasi pos bansos mencapai Rp48,4 triliunNamun, tingkat penyelewengannya cukup tinggiDi 2010 saja KPK menerima 98 pengaduan yang terkait dengan korupsi bansos.

"Hingga Maret 2011 KPK telah menangani enam perkara terkait penyalahgunaan bantuan sosialSedang saat ini ada empat perkara yang kita tangani," ujar Jasin saat ituDari hasil kajian tim yang dibentuk KPK, menurut Jasin, disimpulkan bahwa penyaluran dana bansos tidak jelasSeringkali dana yang diterima oleh berbeda dengan yang tertera di catatan pengeluaran.  Selain itu, berdasarkan sample, dari 525 penyaluran bansos, hanya 130 penerima saja yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Jasin meminta mendagri membuat regulasi yang mengatur mekanisme penyaluran bansosAntara lain harus membuat kriteria penerima, kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban bagi penerimanya, dan sanksi bagi yang tidak membuat laporan.  "Aturan harus sudah selesai dalam tiga bulan ke depan," tegas Jasin.

Menanggapi hal itu, kala itu Gamawan mengatakan, di era otonomi daerah, pemerintah tidak boleh membuat aturan yang rigid"Aturan harus memberi ruang bagi daerah untuk berkreasi," kata Gamawan(sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dianggap Khianati Amanat Reformasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler