jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster melontarkan kritik tajam pada Permendikbud 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar bagi pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019. Dia menuding aturan itu sebagai biang keladi kisruh rekrutmen calon siswa.
Karena itu, pada PPDB tahun depan, Koster menegaskan akan mengeluarkan peraturan tersendiri. Bentuknya peraturan gubernur (pergub) lagi. Untuk mempertajam tata laksana rekrutmen calon siswa baru di SMA/SMK negeri yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
BACA JUGA: Sekolah Negeri Ini Ternyata Masih Kekurangan Siswa
Soal rencana untuk menerbitkan pergub itu, Koster tegas mengatakan tidak ada aturan di atasnya yang dilabrak. Termasuk Permendikbud 51/2018.
“Nggak melabrak (aturan di atas),” tegas Koster saat disinggung soal rencananya mengatur PPDB dengan pergub.
BACA JUGA: Protes Sistem Zonasi, Ratusan Anak Lulusan SMP Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD
Dia menjelaskan, dalam PPDB tahun depan, persentase jalur zonasi yang saat ini dipatok 90 persen akan diturunkan. Sehingga di antara zonasi tersebut, ada yang penerapannya menggunakan perankingan nilai ujian nasional.
BACA JUGA: Siswa Tewas Saat MOS, Hasil Autopsi Ungkap Hal Mengejutkan
BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi: Banyak Kursi Kosong di Sejumlah SMPN
“Tetap ada zonasi. Jangan 90 persen. Diturunin. Di antara zona itu, yang sekian persen tetap berdasarkan ranking nilai ujian,” ujar Koster memberikan gambaran pengaturan zonasi PPDB di tahun depan.
Dengan pola seperti itu, dia optimis, tidak ada yang akan dikecewakan. Misal sebuah sekolah kapasitas maksimalnya 50 orang, sementara yang mendaftar 70 orang, maka yang tersisih 20 orang.
“Yang tersisih ini, bukan tersisih karena zona semata. Tapi karena ranking nilainya. Tidak akan ada yang protes. Kenapa penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi itu tidak pernah diprotes, karena semuanya pakai nilai. Bukan karena letaknya di sebelah kampusnya,” ulasnya.
Selain itu, sambung dia, untuk optimalisasi daya tampung peserta didik baru, langkah lainnya yang diterapkan adalah dengan mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah-sekolah swasta. Bahkan, dalam APBD Perubahan tahun ini, anggarannya sudah disiapkan sesuai dengan kebutuhan. (hai/aim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal PPDB, 447 Siswa Tamatan SD Putus Sekolah Lantaran tak Punya Biaya ke Swasta
Redaktur & Reporter : Soetomo