jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Wanita berinisial RN (43) ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Warga Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, itu diciduk di rumahnya pada Jumat (29/6).
BACA JUGA: Gerebek Kontrakan Pengedar Sabu-Sabu
Namun, pihak berwajib baru memublikasikan penangkapan itu pada Minggu (1/7).
Petugas berhasil menyita sebelas bungkus sabu-sabu seberat 153,60 gram, satu telepon seluler, dan kartu tanda penduduk (KTP).
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Senpi Laras Panjang
“Jujur kami sempat kewalahan RN yang cukup licin. Ini tersangka dugaan jaringan bandar besar dan sabu-sabu dipasok dari Pontianak, Jawa, dan Kalsel,” ujar Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (3/7).
Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu petugas merasa curiga melihat adanya sebuah kursi yang ada bekas pijakan kaki di rumah RN.
BACA JUGA: Narkoba Disembunyikan di Lipatan Potongan Karcis Bus
RN bahkan mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam pipa besi tiang ranjang yang tak terpakai di atas plafon rumahnya.
Pada saat itu tim berhasil menemukan satu bungkus plastik di dalam kaki tiang ranjang yang setelah dibuka bungkusan ternyata berisi sepuluh paket sabu-sabu.
Petugas juga menemukan satu bungkus plastik di dalam pipa kaki ranjang yang lain. (daq/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Barang Mencurigakan di Celana Dalam Fauzan
Redaktur & Reporter : Ragil