JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KT) dengan Single Identification Number (SIN) atau yang lebih dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggalDia menjelaskan, selain bermanfaat untuk pendataan pemilih untuk keperluan pemilu dan pilkada, dengan KTP ber-NIK tunggal maka tidak diperlukan lagi perpanjangan KTP
BACA JUGA: KPK Awasi Proyek KTP Rp6,7 T
Begitu pun, untuk mengurus SIM, paspor, surat sertifikat tanah, dan sebagainya"Ada belasan aplikasi yang bisa menggunakan KTP ber-NIK tunggal," ulas mantan Gubernur Sumbar itu dalam keterangan persnya usai bertemu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12).
Gamawan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih membicarakan dengan Panitia Anggaran DPR untuk pemenuhan dana proyek tersebut
BACA JUGA: HMI Minta Koruptor Dihukum Mati
Dia sebutkan, pada 2006, 2007, dan 2008, tidak ada dana yang dianggarkan untuk proyek iniSementara, jika yang dibuat adalah KTP hanya ber-NIK tanpa biometrics security system dan online system, maka hanya dibutuhkan dana Rp500 miliar
BACA JUGA: Pimpinan DPR: Jangan Terjadi Pelarangan Buku
Hanya saja, jika KTP hanya ber-NIK saja, maka tetap memungkinkan terjadinya warga ber-KTP gandaDia mengaku menunggu keputusan politik dari DPR mengenai jumlah dana yang akan disetujui.Untuk KTP ber-NIK tunggal sudah diujicobakan di enam daerah, yakni Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Provinsi DIY, Kota Tangerang, dan Kota Padang"Pada 31 Desember nanti akan saya cek langsung, apa benar uji coba itu sudah sempurna," kata Gamawan(sam,pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
Redaktur : Soetomo Samsu