Pemberi Izin Perkebunan dan HTI Harus Diperiksa

Jumat, 14 Maret 2014 – 11:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - banyak kalangan menyebut bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau merupakan kejahatan terencana. Faktor terbesarnya adalah pemberian izin perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) pengusaha.

Karena itu, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Zenzi Suhadi meminta penyidik kepolisain maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) harus segera segera memerika pejabat yang mengeluarkan perizinan perkebuna dan HTI.

BACA JUGA: Desak Asap Riau jadi Bencana Nasional

Dikatakan, dalam upaya penegakan hukum atas kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau harus ada dua pihak yang bertanggungjawab, selain perusahaan juga pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pemberian izin.

"Kenapa dia harus diperiksa, karena di dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, pemberi izin wajib memastikan dan mengontrol keselamatan lingkungan atas izin yang dikeluarkan," kata Zenzi menjawab JPNN, Jumat (14/3).

BACA JUGA: Ramai-ramai Ajak Warga Salat Minta Hujan

Nah, ketika terjadi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, berarti pemerintah telah gagal melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang diberikan izin. Sehingga penyidik Polri dan PPNS sudah harus mulai memeriksa pejabat pemberi izin ini.

Selain itu, Walhi juga meminta kepolisian maupun PPNS Kementerian LH mulai menelisik para konsultan analisis dampak lingkungan (Andal). Sebab, kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan tidak bisa lepas dari maraknya praktik Andal bodong oleh konsultan.

BACA JUGA: Asap Kian Pekat, PLN Justru Berencana Matikan Listrik

"Polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan pada konsultan Andal, termasuk konsultan RKL (rencana pengelolaan lingkungan), yang harus ikut bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan," pintanya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.000 Warga Bengkalis Salat Minta Hujan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler