Kuasa Hukum Adner dan DL Sitorus Keberatan

Anggap Bukti Tidak Cukup

Senin, 25 Oktober 2010 – 12:33 WIB
JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Adner Sirait dan DL Sitorus, mempersoalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennyaPutusan hakim dinilai tidak didukung oleh alat bukti yang cukup, khususnya untuk terdakwa DL Sitorus.

"Untuk putusan Adner, kami pikir-pikir dulu

BACA JUGA: DL Sitorus Diganjar 5 Tahun, Adner Sirait 4,5 Tahun

Kalau untuk DL Sitorus, kami akan banding," kata Afrian, Senin (25/10), seusai sidang di Pengadilan Tipikor
Dalam sidang itu, Adner Sirait divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Direktur Utama PT Sabar Ganda, Darianus Lungguk (DL) Sitorus diganjar 5 tahun penjara

BACA JUGA: Dokumen Cara Buat Bom Dari Dapur Beredar

Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Afrian, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa DL Sitorus memberikan uang Rp 300 juta kepada pengacaranya, Adner Sirait, supaya menyuap hakim PT TUN, Ibrahim
Uang itu katanya, dimaksudkan hanya sebagai lawyer fee (honor pengacara)

BACA JUGA: Aktivis 98 Tolak Soeharto Digelari Pahlawan

"Apakah memberikan lawyer fee itu salah menurut undang-undang? Banyak saksi yang menyatakan itu untuk lawyer fee, misalnya saksi Yoko Verra MokoagowLain cerita setelah uang itu diserahkan ke Adner," jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga mempersoalkan isi rekaman yang diputar dalam persidangan"Dalam rekaman itu, tidak ada DL Sitorus menyuruh Adner menyuap hakim Ibrahim," ujar AfrianKeabsahan rekaman tersebut juga dipertanyakan, terutama mengenai tata cara serta objektivitas pengambilan rekaman.

Dalam pengadilan tingkat banding nanti, menurut Afrian, pihaknya juga akan mempertanyakan hal iniSebagaimana yang diberitakan, Adner dan DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan TipikorMereka dinilai bersama-sama telah menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, sebesar Rp 300 juta, pada akhir Maret 2010.

Uang tersebut adalah sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim (sat itu), dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUNDalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait, sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat, terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.

Tindakan keduanya disebut melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair)(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Ingin Jaksa Agung Orang Luar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler