jpnn.com - JAKARTA - Rizal Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang dengan didampingi tim kuasa hukum Andi yakni Luhut Pangaribuan, Ifdhal Kasim, dan Harry Ponto.
Rizal menyampaikan kedatangan mereka ke KPK untuk membesuk Andi yang kini mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Andi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. "Iya mau (menjenguk)," kata Rizal di KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Ditahan KPK, Andi Keluhkan tak Ada Koran
Sedangkan, Luhut menyatakan para tim kuasa hukum menjenguk Andi untuk berkomunikasi dengan bekas Juru Bicara Presiden itu. "Karena setelah ditahan kita belum sempat berbicara," katanya.
Menurut Luhut, tim kuasa hukum akan menanyakan apakah Andi keberatan dengan penahanan yang dilakukan KPK. "Karena memang menurut undang-undang kalau sudah ada penahanan bisa ajukan keberatan kepada atasan dari penyidik, selain misalnya praperadilan," ujarnya.
BACA JUGA: Densus Bekuk Tiga Terduga Teroris
Luhut menambahkan, mereka belum akan membicarakan perihal praperadilan kepada Andi, tapi lebih kepada soal keberatan saja. "Karena pemeriksaan kemarin kita tidak melihat adanya indikasi ke arah sana. Misalnya, dengan pertanyaan apakah saudara menyalahgunakan wewenang atau saudara melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Berdasarkan Laporan Audit Investigastif Tahap II Hambalang yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) sebesar Rp 463,67 miliar. Menurut Luhut, Andi belum ditanyakan perihal kerugian negara dalam kasus Hambalang. "Belum ada pertanyaaan itu," katanya.
BACA JUGA: KY Siap Jalankan Tugas dari Perpu MK
Seperti diketahui, Andi ditahan KPK selama 20 hari ke depan di Rutan Jakarta Timur (Jaktim) cabang KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012. Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersinggung, Tri Dianto Mangkir dari Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi