jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum guru honorer/PTT Kependidikan, Andi Asrun menarik kembali permohonan uji materi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan penarikan uji materi UU ASN pun dikabulkan majelis hakim konstitusi pada sidang hari ini, Kamis (14/2) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
"Iya benar majelis hakim menerima permohonan kami untuk menarik uji materi UU ASN. Namun, bukan ditolak ya. Kami yang minta permohonan uji materinya ditarik," kata Asrun kepada JPNN, Kamis (14/2).
BACA JUGA: Simak nih Pernyataan Terbaru Moeldoko soal Seleksi PPPK
Dia menyebutkan, setelah mempelajari isi UU ASN, ternyata ada banyak pasal yang rancu dan layak diuji materi. Saat sidang pertengahan Januari 2019, Asrun hanya menggugat satu pasal yaitu tentang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
BACA JUGA: Mendikbud Targetkan Masalah Guru Honorer Tuntas di 2023
BACA JUGA: Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini
"Ternyata bukan cuma pasal 94 (PPPK) yang bermasalah. Ada banyak pasal yang sangat merugikan honorer makanya saya tarik permohonan pertama untuk menyusun gugatan baru dengan menambah pasal-pasal baru," tuturnya.
Rencananya, Asrun akan mengajukan permohonan uji materi UU ASN yang baru pekan depan. Saat ini, Asrun bersama tim terus mengumpulkan pasal-pasal baru yang jadi pokok gugatannya.
BACA JUGA: PermenPAN â RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
"Intinya sidang hari ini bukan membatalkan gugatan kami tapi MK mengabulkan permohonan kami untuk menarik uji materi awal (pasal 94 UU ASN)," tutupnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad