Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini

Rabu, 13 Februari 2019 – 13:06 WIB
Honorer K2 masih menolak diangkat menjadi PPPK, revisi UU ASN harus tetap dilanjutkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mendapat respons pimpinan Forum Honorer K2.

PermenPAN-RB tersebut dinilai bukan menyelesaikan masalah tapi justru bikin suasana makin ruwet.

BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Kelulusan Tes PPPK Tetap Pakai Passing Grade

"Aduh, kacau semua ini. Sekarang tambah blunder dengan keluarnya PermenPAN-RB 2 Nomor Tahun 2019," kata Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (13/2).

BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi

Dia memprediksikan, makin banyak daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK. Sebab, anggaran pengadaannya jadi tanggung jawab pemda.

BACA JUGA: Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai

Saat ini daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) turunan PermenPAN-RB.

"Pemdanya juga masih bahas masalah anggaran. Bagi daerah yang tidak mampu, akan menimbulkan kericuhan juga. Sebab, ada honorer K2 yang bisa daftar dan ada yang tidak bisa karena daerahnya tidak buka pendaftaran," terangnya.

BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Kelulusan Tes PPPK Tetap Pakai Passing Grade

Ironisnya lagi, lanjut Titi, banyak honorer K2 tenaga teknis tidak diakomodir. Sesama honorer K2 menjadi terkotak-kotak. Tenaga teknis lainnya merasa dianaktirikan karena tidak diberi ruang di tahap pertama ini. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler