Kuasa Hukum Kecewa dengan Vonis Putri Candrawathi, Sambo Siap Dihukum Mati

Selasa, 14 Februari 2023 – 09:47 WIB
Pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Arman Hanis selaku kuasa hukum dari keluarga Ferdy Sambo menyebut kliennya yang bekas Kadiv Propam Polri itu sudah siap dengan hukuman mati yang disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis, Senin (13/2) kemarin.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi (hukuman mati). Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin malam.

BACA JUGA: Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun

Namun, dalam proses selanjutnya, kubu Sambo tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kami hormati (putusan hakim). Tetap kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.

BACA JUGA: Merespons Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus Saja

Sementara untuk hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kekecewaannya.

Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

BACA JUGA: Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.

Majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Kedua terpidana ini dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Sidang Vonis Ferdy Sambo Sempat Riuh, 7 Hal Memberatkan, tetapi Ada Masalah Baru


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler