Kuasa Hukum Marthen Dira Tome Segera Serahkan Surat Keberatan ke KPK

Selasa, 15 November 2016 – 02:03 WIB
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT). FOTO: Dok. Pemkab Sabu

jpnn.com - KUPANG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap saja menolak ditemui tim kuasa hukum Marthen Dira Tome (MDT). Selama dua hari berturut-turut, (10-11/11), tim kuasa hukum MDT yang dipimpin Yohanis D. Rihi itu berusaha menemui tim penyidik KPK di Mapolda NTT.

Namun rencana tersebut tak berjalan mulus. Jangankan bertemu dan berdialog, menerima surat pun tim penyidik lembaga anti rasuah itu tak mau.

BACA JUGA: Pengumuman! Tidak Membawa KTP Didenda Rp 50 Ribu

Yohanis Rihi yang diwawancarai Timor Express (Jawa Pos Group), Minggu (13/11) mengaku kecewa dengan sikap tim penyidik KPK. Karena ditolak, timnya segera ke Jakarta untuk menemui pimpinan KPK.

“Kami segera ke Jakarta dan serahkan surat keberatan ke pimpinan KPK,” katanya.

BACA JUGA: Tuan Guru Bajang Cerita Pernah Menepuk Dada Ahok

Advokat senior yang akrab dipanggil John Rihi (JR) itu melanjutkan, penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sah.

“Ini bertentangan dengan hukum dan merupakan tindakan yang tidak sah serta melampaui batas kewenangan KPK. KPK tidak mentaati putusan Praperadilkan No. 65/PID.PRA/2016/PN.JKT.SEL tanggal 18 Mei 2016,” tandas JR.

BACA JUGA: Diguyur Anggaran Puluhan Miliar, Jalan Sukabumi-Suoh Diyakini Mulus 2017

Ia menjelaskan, seharusnya KPK terlebih dahulu melaksanakan isi putusan praperadilan dengan mengembalikan berkas perkara ke Kejati NTT untuk dihentikan penyidikannya. Bukan sebaliknya menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mengembalikan berkas dan dokumen tersebut kepada Kejati NTT.

Perbuatan yang melampaui kewenangan dilakukan tim penyidik KPK yang telah menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi.

“Sampai dengan saat ini klien kami belum pernah diperiksa, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai ini kriminalisasi,” tandas Yohanis.

Terpantau di Mapolda NTT pada (11-12/11)), pemeriksaan saksi terus dilakukan tim penyidik KPK. Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang pemeriksaan lantai 3 Mapolda.(JPG/joo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Kualanamu Naik Menuai Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler