Pengumuman! Tidak Membawa KTP Didenda Rp 50 Ribu

Selasa, 15 November 2016 – 01:42 WIB
Ilustrasi. Foto: Indopos/JPNN

jpnn.com - NANGA BULIK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  bersama Satpol PP Lamandau  menggelar razia indentitas warga.

"Razia KTP ini baru pertama kali kami lakukan. Tujuannya hanya sebagai pembinaan dan bentuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kabid Kependudukan Sudarlin sebagaimana dilansir laman Radar Sampit, Senin (14/11).

BACA JUGA: Tuan Guru Bajang Cerita Pernah Menepuk Dada Ahok

Sudarlin menjelaskan, warga yang melintas di sekitar Pasar Nanga Bulik diminta menunjukkan KTP.

Hal itu bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan, khususnya KTP.

BACA JUGA: Diguyur Anggaran Puluhan Miliar, Jalan Sukabumi-Suoh Diyakini Mulus 2017

Warga yang tak membawa atau tidak punya KTP digiring ke meja.

Warga yang tidak bisa menunjukkan KTP mendapat sanksi sebesar Rp 10 ribu.

BACA JUGA: Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Kualanamu Naik Menuai Protes

"Harapannya setelah razia ini, masyarakat lebih tertib administrasi kependudukan, masyarakat yang tidak punya KTP segera mengurus ke Disdukcapil," harapnya.

Dia menambahkan, KTP harus dibawa setiap kali bepergian karena fungsinya sangat penting.

Misalnya jika terjadi musibah atau hal lain, orang akan mudah mengetahui identitas melalui KTP.

Sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2015, warga yang tidak membawa KTP saat terjaring razia bisa dikenakan denda hingga Rp 50 ribu.

“Dan bagi warga negara asing yang tidak membawa surat keterangan izin tinggal akan dikenakan denda Rp 100 ribu,” tegasnya. (mex/fm/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandung Banjir Terus, Harga Cabai dan Bawang di Cilegon Meroket...Kok Bisa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler