Kuasa Hukum: Pengurus INI Hasil KLB Bandung Merupakan yang Eksis

Jumat, 14 Juni 2024 – 20:16 WIB
PTUN membacakan putsan dalam perkara nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Tangerang yang dipimpin Tri Firdaus Akbarsyah selaku penggugat.

Adapun tergugat Menteri Hukum dan HAM RI serta Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung yang dipimpin Irfan Ardhiansyah selaku penggugat intervensi (12/6).

BACA JUGA: Westlife Sukses Gelar Konser di Yogyakarta, Ini Dukungan yang Diberikan Bea Cukai

Dalam pertimbangannya PTUN menyatakan: “Menimbang, bahwa dengan adanya obligation of law sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf g UU AP, Pasal 30 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2013 dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Permenkumham No. 3 Tahun 2016.

Pengadilan berpendapat tergugat wajib memberikan sikap untuk memproses persetujuan perubahan kepengurusan, tergugat wajib mengambil resiko untuk menilai kepengurusan yang manakah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA: Ketua MPR Bambang Soesatyo Ajak Notaris Indonesia Bertransformasi jadi Cyber Notary

Adapun tergugat yang harus bersikap berhati-hati adalah suatu hal yang dibenarkan menurut asas umum pemerintahan yang baik tetapi juga apabila telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan tergugat harus bersikap dan berani menghadapi resiko atas keputusan yang diambil.

Pengadilan mencermati tergugat telah cukup memberikan arahan kepada PP INI dan 25 Pengurus Wilayah INI, tetapi tergugat tidak kunjung memberikan sikap atas sengketa kepengurusan tersebut.

BACA JUGA: Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan

Kuasa Hukum INI versi KLB Bandung Rivai Kusumanegara menjelaskan meski PTUN memerintahkan pendaftaran kedua kepengurusan INI baik versi Kongres Tangerang maupun versi KLB Bandung, tetapi kepengurusan INI hasil KLB Bandung pimpinan Irfan Ardhiansyah didaftarkan yang terakhir maka secara administratif merupakan pengurus yang eksis.

“Pengurus yang dicatat terakhir dalam sistem administrasi badan hukum tentunya merupakan kepengurusan yang eksis,” ujar Rivai. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 22 M, Notaris Ditahan Jaksa


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler