jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dituduh ikut merencanakan pembunuhan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan Kuat saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
BACA JUGA: Sidang Pleidoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bakal Membantah Argumen JPU Ini
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Kuat membacakan pleidoi.
Kuat mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Febri Diansyah Sebut Kesimpulan Jaksa soal Putri Candrawathi Tak Didasari Bukti Kuat
"Dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," ucap Kuat.
Kuat mengaku juga dituduh telah menyiapkan pisau dari Magelang. "Bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke rumah Duren Tiga," kata Kuat.
BACA JUGA: Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa, tetapi Apa Daya
Kuat Ma'ruf mengeklaim fakta dalam persidangan sangat jelas terbukti tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan.
"Kemudian, saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun, berdasar hasil persidangan tidak ada satu pun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling," kata Kuat.
Kuat juga membantah argumen JPU yang menyebutkan dirinya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua.
Kesimpulan itu disampaikan JPU lantaran Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," kata Kuat Ma'ruf.
JPU memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
Pembacaan tuntutan oleh JPU digelar pada Senin pekan lalu. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama