Kuatkan Gugatan IAS, Putusan MK Jadi Tambahan Materi

Senin, 04 Mei 2015 – 19:13 WIB
Kuatkan Gugatan IAS, Putusan MK Jadi Tambahan Materi. Tampak Gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin (IAS) oleh KPK mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin (IAS) oleh KPK mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Sidang perdana ini tidak dihadari IAS selaku pemohon karena tengah berduka atas meninggalnya, Siti Zohra, ibunda IAS di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/5).

BACA JUGA: Polri Cari Momentum Lanjutkan Kasus Samad dan BW

IAS diwakili oleh kuasa hukumnya. Ada sembilan orang yang hadir. Mereka adalah Asmar Oemar Saleh, Nasiruddin Pasigai, M. Aliyas Ismail, Muhamad Iskandar, Deny Hariyatna, Galih Iman Hidayat, Muh. Sattu Pali, Robinson, dan Johnson Panjaitan.

Dalam pembacaan permohonan gugatan di depan majelis hakim, ada beberapa poin perbaikan dan tambahan materi gugatan.

BACA JUGA: Menteri Susi: Australia Sudah Tenggelamkan 10 Ribu Kapal Nelayan Indonesia

Salah satu diantaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan penetapan tersangka dalam ranah praperadilan.

"Karena MK mengeluarkan putusan tersebut setelah kami memasukkan berkas gugatan di pengadilan 6 April lalu, makanya. Dan kami pikir hal itu sangat penting untuk menguatkan gugatan pemohon," kata Kuasa Hukum IAS, Muhamad Iskandar di PN Jaksel, Senin (4/5).

BACA JUGA: Buwas: Kenapa Novel Tangkap Bupati Buol tak Ditanya?

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan IAS sebagai tersangka terakit kasus kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012. Wali Kota Makassar dua periode itu diduga merugikan negara sebesar Rp 38,1 miliar.

Sidang lanjutan praperadilan IAS sendiri akan dilanjutkan, Selasa (5/5) besok dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon dalam hal ini KPK. (uki/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Ini Bakal Peroleh Dana Desa Rp 53 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler