Sekda Langkat Sudutkan Pemegang Kas

Senin, 21 Maret 2011 – 16:29 WIB

JAKARTA -- Sekda Pemkab Langkat Surya Djahisa, Senin (21/3) dimintai kesaksiannya di persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut Syamsul ArifinSurya dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat (1998-2003) dan Plh Kabag Keuangan Pemkab Langkat (2003-2004).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba, Surya lebih banyak memojokkan Buyung Ritonga selaku Pemegang Kas Daerah Pemkab Langkat 1998-2006.

Saat ditanya mengenai ide siapa pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menutup pengeluaran yang melanggar ketentuan, Surya mengakui memang dia yang membuat daftar SKPD-SKPD yang anggarannya akan dipotong

BACA JUGA: Lobi Pansus BPJS DPR Gagal Lagi

"Saya yang sodorkan daftar SKPD
Saya tak melakukan pemotongan

BACA JUGA: Selewengkan Bantuan, Petinggi PKS Dilapor ke KPK

Yang potong bendahara kas daerah (Buyung, red)," ujar Surya
Buyung saat ini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai tersangka perkara ini.

Hakim Tjokorda yang selalu menggunakan nada tinggi saat mengajukan pertanyaan, tidak puas dengan jawaban Surya lantaran pertanyaan mengenai ide siapa pemotongan dilakukan, belum dijawab

BACA JUGA: Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam

"Tak ada perintah dari terdakwa (Syamsul, red)," jawab Surya.

Seperti diberitakan, sidang perdana kasus ini digelar 14 Maret 2011Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar.

Dalam dakwaan primair, Syamsul diancam  pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ancaman hukuman dalam pasal ini, minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun.

Sedang dakwaan subsidair, Syamsul dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan/jabatanJuga pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dizalimi KPK, Panda Minta Tolong DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler