JAKARTA -- Sekda Pemkab Langkat Surya Djahisa, Senin (21/3) dimintai kesaksiannya di persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut Syamsul ArifinSurya dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat (1998-2003) dan Plh Kabag Keuangan Pemkab Langkat (2003-2004).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba, Surya lebih banyak memojokkan Buyung Ritonga selaku Pemegang Kas Daerah Pemkab Langkat 1998-2006.
Saat ditanya mengenai ide siapa pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menutup pengeluaran yang melanggar ketentuan, Surya mengakui memang dia yang membuat daftar SKPD-SKPD yang anggarannya akan dipotong
BACA JUGA: Lobi Pansus BPJS DPR Gagal Lagi
"Saya yang sodorkan daftar SKPDBACA JUGA: Selewengkan Bantuan, Petinggi PKS Dilapor ke KPK
Yang potong bendahara kas daerah (Buyung, red)," ujar SuryaHakim Tjokorda yang selalu menggunakan nada tinggi saat mengajukan pertanyaan, tidak puas dengan jawaban Surya lantaran pertanyaan mengenai ide siapa pemotongan dilakukan, belum dijawab
BACA JUGA: Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam
"Tak ada perintah dari terdakwa (Syamsul, red)," jawab Surya.Seperti diberitakan, sidang perdana kasus ini digelar 14 Maret 2011Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar.
Dalam dakwaan primair, Syamsul diancam pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini, minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun.
Sedang dakwaan subsidair, Syamsul dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan/jabatanJuga pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dizalimi KPK, Panda Minta Tolong DPR
Redaktur : Tim Redaksi