jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR, yang salah satunya mengatur soal pengurus partai politik bersengketa yang berhak ikut Pilkada.
Ketua DPP Golkar kubu Munas Ancol, Agun Gunanjar menyatakan tidak ada istilah rekomendasi DPR mengikat, seperti yang dirumuskan dalan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
BACA JUGA: Akbar Tandjung Dukung Tommy Soeharto
Dikatakan Agun, KPU bisa mengabaikan rekomendasi Panja tersebut dalam menetapkan Peraturan KPU. "Dalam konteks PKPU maka KPU dapat mengabaikannya (rekomendasi itu)," kata Agun di Jakarta, Kamis (30/4).
Sikap KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II DPR, menurutnya, sudah pernah terjadi dalam pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II terkait keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut Pileg 2014. Saat itu KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II yang menolak tentang aturan itu.
BACA JUGA: Siang Ini KPK Garap Sekjen DPR
"Tapi kenyataannya KPU tetap bersikukuh menerbitkannya dan faktanya Parpol patuh semuanya. Ini negara hukum, yang semuanya harus tunduk dan patuh pada hukum," tegas mantan Ketua Komisi II DPR ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Eksekusi Mary Jane Ditunda, Fadli Zon: Itu Pilihan Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Ditantang Berani dan Proaktif Periksa Ibas
Redaktur : Tim Redaksi