jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meragukan independesi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dia adalah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hamdan Rasyid.
BACA JUGA: Kubu Ahok Tanggapi Santai Kesaksian Warga Pulau Seribu
Menurut Humprey Djemat selaku tim penasihat hukum Ahok, posisi MUI dalam mengeluarkan fatwa hingga saat ini belum jelas.
Dia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kehadiran dari MUI.
BACA JUGA: Begini Kesaksian Seorang Nelayan dalam Sidang Ahok
"Sebab kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," kata Humphrey di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Menanggapi itu, Ali Mukartono selaku jaksa penuntut umum membantah pernyataan kubu Ahok itu.
BACA JUGA: Sadari Ahok Menistakan Alquran, Nelayan: Saya Kecewa
Menurut Ali, kehadiran Hamdan bisa menjelaskan duduk perkara soal fatwa MUI.
"Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," terang Ali.
Mendengar pandangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso sempat meminta waktu untuk mendiskusikan hal pendapat tersebut.
Tak berapa lama, majelis hakim sepakat mendengarkan kesaksian Hamdan dan mengesampingkan keberatan kubu Ahok.
"Setelah bermusyawarah, baik penasihat hukum atau jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak untuk mengajukan ahli. Masalah apakah keterangan ahli akan diterima itu keputusan kami di putusan. Sudah menjadi kewajiban kami mendengarkan terlebih dahulu," jelas Dwiyarso. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Detik Akhir, Seorang Ahli jadi Saksi di Sidang Ahok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga