JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mendesak agar mantan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Cirus Sinaga segera diperiksaMenurut Maqdir, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak perlu lagi menunggu konfirmasi dari pihak Antasari selaku terpidana.
"Secepatnya Jamwas melakukan pemeriksaan kepada Cirus Sinaga
BACA JUGA: Soksi Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis
Tidak perlu minta konfirmasi dari kami," kata Maqdir Ismail kepada JPNN di Jakarta, Minggu (23/1)Hingga saat ini, kubu Antasari masih meyakini bahwa kasus pembunuhan Nasrudin direkayasa untuk melengserkan Antasari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Pemda Diingatkan Agar Gratiskan KTP dan Akte Kelahiran
Maqdir lantas menyebutkan adanya kejanggalan selama Antasari disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Menurut Maqdir, Cirus tidak pernah menunjukkan barang bukti berupa baju korban selama di persidangan
"Argumen apakah ditembak jarak jauh atau dekat ini bisa terungkap
BACA JUGA: Akuntabilitas Pemda Rendah, Anggaran Terancam Dipotong
Sedangkan mayat korban sebelum sampai di RS Tangerang juga sudah dimanipulasi," katanya.Karena itu, lanjut Maqdir, perlu ada tim independen yang dibentuk untuk mengungkap adanya dugaan rekayasa kasus pembunuhan NasrudinIa juga sepakat bila Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
"Saya kira ini soal waktu sajaKebenaran akan terungkap dengan sendirinya, satu persatu akan terungkap," tukasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Cirus Sinaga bersama Poltak Manulang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap untuk menghilangkan pasal tuntutan terhadap kasus Gayus saat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, tahun laluGayus mengaku mendapatkan salinan rencana tuntutan setelah mengeluarkan sejumlah uang melalui pengacaranya, Haposan.
Namun menurut Gayus, Polisi tidak berani memperkarakan Cirus karena takut rekayasa menjebloskan Antasari ke bui bakal terbongkarGayus mengungkapkan hal itu usai mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1) lalu.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Komnas HAM Bentuk TPF
Redaktur : Tim Redaksi