Kubu Arif Rachman Arifin: Dakwaan Jaksa Prematur

Jumat, 28 Oktober 2022 – 17:32 WIB
Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai perbuatan kliennya di perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J tidak melawan hukum.

Terdakwa Arif Rachman merupakan anak buah eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang terseret dalam perkara sama.

BACA JUGA: Dakwaan Jaksa tidak Cermat, Tim Hukum Minta Arif Rachman Dibebaskan

Arif Rachman diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau dibuat satu rangkaian peristiwa terkait apa yang dilakukan oleh klien kami, itu dalam rangka administrasi negara sebenarnya," kata Junaedi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

BACA JUGA: Jawaban AKBP Ari Cahya alias Acay Ditanya JPU soal Penyidik Kasus KM 50, Oh

Junaedi menilai perbuatan melawan hukum yang didakwakan terhadap kliennya tidak sah.

Menurut Junaedi, pembuktian ada tidaknya perbuatan melawan hukum oleh kliennya dalam perkara itu seharusnya melalui mekanisme pemeriksaan di PTUN.

BACA JUGA: Kesaksian 2 Polisi: Afung Membawa Kantong Hitam, Situasi di Rumah Dinas Ferdy Sambo Menegangkan

"Kalau itu ada pernyataan ada melawan hukum maka pemeriksaan itu harus melalui mekanisme administrasi negara. Ini kami dalilkan bahwa ini harus diperiksa di PTUN untuk menyatakan apakah memang melawan hukum atau tidak," ucap Junaedi.

Dia bahkan menduga apa yang dilakukan Arif Rachman bukan perbuatan melawan hukum, karena kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

"Kalau ini diajukan dakwaan tanpa ada pemeriksaan administrasi maka dakwaan prematur ini untuk diajukan atau dalam pengertian dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga berkas penuntutan umum harus dikembalikan," tuturnya.

Junaedi juga melihat beberapa fakta yang disampaikan di dalam surat dakwaan itu ada yang berbeda.

"Seakan-akan itu adalah diubah, sehingga ini menyesatkan publik atau juga penegak hukum,  hakim di dalam melihat dakawan, sehingga itu kami lihat dari uraian fakta menjadi harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Junaedi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Belum Ada Tanda-Tanda Ketua Umum PSSI Mengundurkan Diri


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler