Kubu Arifin-George Ajukan Banding

Rabu, 23 Februari 2011 – 15:44 WIB
BANDING - George Toisutta (kiri) saat deklarasi pencalonannya menuju pemilihan Ketum PSSI, beberapa waktu lalu. Foto: Dok. JPNN.
JAKARTA - Tim kuasa hukum bakal calon Ketua Umum (Ketum) PSSI yang tidak masuk bursa calon Ketum, Arifin Panigoro dan George Toisutta, akhirnya menyodorkan materi banding ke kantor PSSI, kemarin (22/2)Mereka membeberkan fakta bahwa calon ketum tersebut aktif di sepak bola selama lima tahun.

"Tidak ada keraguan sama sekali kalau Pak Arifin maupun Pak George sudah aktif lima tahun di sepak bola

BACA JUGA: Sama-sama Terusik Badai Cedera

Jadi, mereka tidak sepantasnya dicoret dari bakal calon," kata Harjon, salah satu kuasa hukum Arifin dan George, setelah menyerahkan materi banding ke PSSI.

Menurut dia, dalam statuta FIFA dan Statuta PSSI, dijelaskan secara gamblang bahwa syarat yang diminta adalah pernah aktif selama lima tahun di sepak bola
Dia menolak jika kliennya gugur karena tidak lolos syarat menjadi pengurus PSSI

BACA JUGA: Jalan Timnas ke London Masih Jauh

"Kan sudah jelas kalau statutanya menyebutkan hanya aktif lima tahun di sepak bola, bukan di PSSI
Jangan sampai salah ambil keputusan," tegasnya.

Selain mengajukan banding, Harjon juga menunjukkan surat kuasa dari George beserta bukti posisinya

BACA JUGA: Indonesia v Turkmenistan: Langsung Serang

Demikian juga dengan Arifin, yang menyertakan bukti bahwa keduanya aktif di kepengurusan PS Bandung Raya.

Harjon memaparkan, bahwa ada dua permintaan dalam materi yang diajukanPertama, tim kuasa hukum (George dan Arifin) meminta mereka untuk dinyatakan lolos sebagai calon ketua dan wakil ketua umum PSSIKedua, mereka meminta Nurdin Halid yang merupakan terpidana kasus korupsi di Bulog, terkait kasus minyak goreng, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No 1384 K/Pid/2005 tanggal 13 September 2007, dicoret dari bursa calon ketua umum.

Pihaknya bersikeras agar Nurdin didiskualifikasi, karena sudah tidak sesuai dengan Statuta FIFA yang menyatakan bahwa seseorang yang pernah berkaitan dengan kasus pidana tidak bisa menjadi ketua umum"Berdasarkan Statuta FIFA, kan tidak bisaKenapa masih harus berpikir lagi? Dengan dasar itu, maka Nurdin Halid harus didiskualifikasi, ujarnya dengan nada tinggi.

Dalam berkas banding setebal 17 halaman itu, tim kuasa hukum pun membantah semua butir dalam Surat Keputusan (SK) Komite Pemilihan PSSIDia juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi bahan pertimbangan komite pemilihan untuk mencoret nama Arifin dan George.

Sementara itu, kuasa hukum Arifin dan George lainnya, Rofik Sinaga, juga menolak tuduhan PSSI bahwa kliennya terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI)"Katanya, ditemukan fakta keterlibatan Arifin di Liga Primer Indonesia (LPI)Itu terlibat dalam apa? Pak Arifin itu kan bukan salah satu Direktur LPI, dan beliau hanya pemerhati sepak bola," papar Rofik.

Dia juga menjelaskan tentang status Arifin dan George sebagai ketua dan wakil ketua di PS Bandung Raya yang merupakan anggota Pengcab PSSI Bandung"Posisi tersebut telah mereka jabat sejak 2005Kenapa masih harus diragukan lagi kepengurusan mereka selama di sepak bolaKami berharap komisi banding bisa netral-lah," tandasnya.

Di sisi lain, Sihar Sitorus, salah satu calon Exco PSSI yang namanya tidak diloloskan dalam verifikasi Komite Pemilihan PSSI, juga mengajukan bandingPihaknya mengajukan bukti dan materi banding melalui tim pengacaranya, Catur Agus Saptono dan Teuku Raja Rajuandar.

"Pertimbangan Komite Pemilhan Komite Eksekutif PSSI yang menyatakan bahwa Sihar Sitorus dicalonkan tidak menggunakan formulir resmi secara khusus (yang) disediakan oleh PSSI, adalah keliru," ujar Catur.

Sayang, saat Ketua Komisi Banding Tjipta Lesaman coba dikonfirmasi perihal langkah banding tersebut, ponselnya tidak aktifHanya Gusti Randa, juru bicara Komite Pemilihan yang mau angkat bicaraDia menyebutkan bahwa sudah lupa beberapa alasan pengguguran pencalonan dari mereka yang mengajukan banding sekarang.

"Kami serahkan semuanya ke Komisi BandingKeputusan finalnya tanggal 26 iniKeputusan di situ pasti mengikat, dan tidak bisa diganggu gugat," tegasnya(aam/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inter Milan v Bayern Munchen: Bara Dendam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler