jpnn.com - JAKARTA - Persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Sidang itu beragendakan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan Budi Gunawan dan jawaban dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut akhirnya ditunda sampai besok, Selasa (10/2). Adapun agendanya pembuktian dari pihak Budi Gunawan.
BACA JUGA: Desak Usut Dugaan Kejahatan Seksual Penyanyi Memori Daun Pisang
"Sidang ditunda, agendanya nanti dua hari pembuktian dari pemohon (Budi Gunawan) dan dua hari untuk pembuktian dari termohon (KPK)," kata Hakim Sarpin Rizaldi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Hakim Sarpin menyatakan pembuktian tersebut bisa berupa saksi-saksi maupun surat.
BACA JUGA: Maqdir Sebut KPK Rampas Nama Baik BG
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan saksi untuk persidangan besok. "Kita akan hadirkan saksi, termasuk saksi yang bisa saya bilang itu mengejutkan, kita telanjangi KPK nanti," ujar Fredrich.
Fredrich mengungkapkan saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta dan saksi ahli. "Nanti kita akan lihat bagaimana saksi-saksi itu menjawab, langkah-langkah hukum yang kita ambil itu benar atau enggak," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Tanggapan KY Atas Kepemimpinan Hakim Sarpin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bukti Yang Diserahkan Hasto ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi