Pjs Bupati Konut Bela Penggugat

Selasa, 09 November 2010 – 22:32 WIB

JAKARTA - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara (Konut), Thamrin Patoro hadir dalam sidang perkara gugatan pemilukada Konut di Mahkamah Konstitusi (MK)Mantan Kadis Koperasi dan UKM Pemprov Sultra ini hadir sebagai saksi penggugat.

Kehadiran Thamrin di MK menjelaskan soal izin kampanye yang dikeluarkan kepada calon bupati Konut, Sudiro yang masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Konut

BACA JUGA: PAN Galang 7 Parpol Kecil

Mengenai surat pengunduran diri Sudiro, ia mengatakan, hingga dirinya meninggalkan Konawe Utara untuk pergi ke Jakarta ini, belum ada yang tercatat di bagian administrasi permohonan surat pengunduran diri Sudiro.

"Sepanjang yang aku tahu, sejak aku meninggalkan Konawe Utara,  saya tidak mendapatkan ada surat pengunduran diri," kata Thamrin saat memberi kesaksiannya pada sidang pemeriksaan bukti di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/11).

Ketiga penggugat pemilukada Konut masing-masing pasangan Slamet Riyadi-Rudin Lahadi, Mustari-Muh Nur Sinapoy, dan Herry Asiku-Andhy Beddu
Sementara tiga pasang calon lainnya Abdul Hamid Basir-Tamrin Pawani, Apoda-Kahar, dan Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri mencabut gugatannya di MK.

Sementara itu dari KPU selaku pihak termohon menghadirkan Ketua KPU Sultra, Bosman

BACA JUGA: BAKN DPR Nekat Kunker ke Belanda

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, calon bupati yang berstatus dari PNS tidak perlu menyertakan surat izin atasan.

Yang dibutuhkan, kata dia, adalah surat pengunduran diri sebagai PNS dari calon yang diketahui oleh atasannya yakni Gubernur Sultra, Nur Alam
"Itu yang syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran," tukasnya

BACA JUGA: Bantah Dahulukan RUU Penyelenggara Pemilu

Sebelumnya, Sudiro mengaku bahwa surat pengunduran diri itu sudah diajukanPihaknya mengaku bahwa surat pengunduran diri sudah dikantonginya.

Pada kesempatan itu, Bosman juga menjelaskan bahwa KPU Konut sudah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dua kali karena adanya penundaan pemilukada"Kami melakukan supervisi dan pemutakhiran DPT dua kali  dilakukan karena pemilukada ditunda disebabkan anggarannya tidak tersedia," ucapnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Takut Kedodoran Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler