jpnn.com, JAKARTA - Kubu terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak menilai tuntutan jaksa terlalu ambisius dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 di BAKTI Kominfo.
Penasihat Hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengatakan proyek BTS yang saat ini menjerat kliennya tidak mangkrak, tetapi hanya terlambat pengerjaannya.
BACA JUGA: Dosa dan Tuntutan eks Bos Moratelindo Galumbang Menak di Kasus BTS Bakal Dibacakan Hari Ini
Menurutnya, proyek BTS tersebut juga sudah mulai berjalan kembali dan sudah melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
"Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai justice collaborator," tuturnya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/10).
BACA JUGA: Saksi Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Commitment Fee Terkait Proyek BTS
Menurut Handika, tuntutan JPU kepada Galumbang juga sangat ambisius yaitu hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Menurut Handika, selama sidang proyek BTS itu digelar di Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang hingga pelaksanaan proyek BTS.
BACA JUGA: Eks Bos Moratelindo Dianggap Sudah Merugikan Negara Rp8 T, Dituntut 15 Tahun Penjara
"Kemudian, perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," kata dia.
Selain itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh pihak kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal.
Sebab, kata Handika, semua aset milik terdakwa Galumbang yang disita oleh kejaksaan bukan dari proyek BTS.
"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," ujarnya.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut dipenjara selama 15 tahun.
Galumbang dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Tuntutan itu dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10). (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Firli Bahuri, Urusan Dewas KPK Bukan Hanya Anda Saja, Bekerja Samalah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga