jpnn.com - JAKARTA – Senin (18/5) pekan depan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Ketua Fraksi Golkar hasil munas Bali Ade Komaruddin yakin gugatan dari pihak Aburizal Bakrie akan dikabulkan.
BACA JUGA: WNI Gagal Umroh dan Ditahan di Brunei Ternyata Karena Diusili Anak Sendiri
"Saya yakin putusan Menkum HAM (yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono) dibatalkan," kata Ade saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/5).
Keyakinan Ade berdasar pada munas Bali yang dianggapnya sah. Sebab, mereka memiliki suara dari DPD tingkat I dan II yang sah. "Di munas yang satu tidak ada," imbuhnya.
BACA JUGA: Jokowi Bertemu Adik Buronan Korupsi di PNG, Tedjo Jamin Tak Ada Lobi-Lobi
Bagaimana jika hakim mengabulkan, namun Menkum HAM menempuh banding? Menurut Ade, pemerintah memiliki kepentingan menjaga stabilitas politik dan ekonomi.
Sebab, terjadinya konflik horizontal akan mengganggu kesejahteraan rakyat. "Tergantung Menkum HAM berani atau tidak," tandasnya. (Desyinta/Rehdian/fal)
BACA JUGA: Kapolri: Terduga ISIS di Surabaya Pernah ke Wilayah Konflik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Mau Jatuhkan Jokowi Berhadapan dengan SOKSI
Redaktur : Tim Redaksi