jpnn.com, JAKARTA - Kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menganggap ada pihak yang mencatut nama kliennya untuk meminta-minta uang kepada jajaran Kementan.
Hal ini disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
BACA JUGA: KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
Dia menyatatakan ada pihak di Kementerian Pertanian (Kementan) yang mencatut nama SYL untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, kata dia, soal permintaan uang Rp50 juta melalui ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Panji untuk membeli telepon genggam merek Iphone yang sebenarnya bukan kebutuhan SYL.
“Kami yakin itu enggak dari beliau (SYL), yakin kami. Makanya nanti akan kami pertajam menanyakan lagi lebih detail apakah permintaan-permintaan itu memang langsung dari Pak SYL ataukah pernah Pak SYL membicarakan atau mereka pernah melaporkan kepada Pak SYL atau tidak,” kata Djamaludin seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
Djamaludin meyakini permintaan duit puluhan juta tersebut bukan berasal dari perintah SYL. Menurutnya, ada pihak lain yang sengaja menunggani SYL untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Iya, sudah jelas (SYL ditunggani). Banyak yang kami duga menggunakan nama beliau mencatut untuk kepentingan pribadi mereka,” tutur Djamaludin.
BACA JUGA: KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Djamaludin mengungkapkan Panji memperoleh banyak keuntungan pribadi dari menjual nama SYL ke pejabat-pejabat di Kementan.
Keuntungan tersebut, kata dia, antara lain mendapatkan telepon genggam hingga memiliki rumah seharga miliaran rupiah di Depok, Jawa Barat.
“Ada beberapa. Ada koper, baju, handphone, senjata yang dihibahkan ke dia direimburse. Ada beberapa yang lain sudah banyak. Coba lihat saja rumah Panji kayak apa di Depok, miliaran,” tutur Djamaludin. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga