jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Ponto mengingatkan MNC Group untuk legowo melepaskan kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan TPI milik perempuan yang akrab disapa Mbak Tutut itu.
Harry mengatakan, MA pada 2 Oktober 2013 lalu sudah mengeluarkan putusan Nomor 862 K/PDT/2013. "Substansi memenangkan gugatan Mbak Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama milik CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo," kata Ponto saat jumpa pers di studio 3 TPI, kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu (11/1).
BACA JUGA: Harga Avtur di Bandara Halim Lebih Mahal
Ponto menambahkan, kepemilikan TPI kembali kepada melalui proses peradilan yang sah. "Mbak Tutut berhasil memenangkan kepemilikan manajemen dan properti MNC TV yang memiliki nama hak siar yang sebenarnya TPI," tegasnya.
Ponto pun memastikan keputusan MA merupakan produk hukum yang bersifat final. Karenanya, putusan itu harus ditaati oleh para tergugat bagamainapun adanya.
BACA JUGA: Pasar Domestik Tumbuh 20 Persen
"Kami mengimbau, pihak MNC Group untuk bersikap ksatria, dan legowo menerima kenyataan bahwa mereka harus melaksanakan setiap butir keputusan ini dan semua pihak bisa mengambil hikmah dari perjalanan panjang perseteruan yang melelahkan," harapnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Bulog Siapkan Rp 7,2 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Turunan UU Minerba Dituntaskan di Cikeas
Redaktur : Tim Redaksi