Kubu Wawan Belum Tahu Soal Tanah Ketua DPRD Banten

Jumat, 28 Maret 2014 – 15:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, Maqdir Ismail mengaku belum mengetahui soal tanah milik Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin yang dibeli oleh kliennya.

"Saya masih belum tahu kalau soal itu. Saya belum sempat konfirmasi," kata Maqdir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/3).

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Anas Sempat Singgung Kasus Videotron

Sedangkan soal penyitaan aset Wawan yang dilakukan KPK, Maqdir menyatakan, barang-barang yang disita harus sesuai dengan kejahatan hukum dan digunakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum. Hal ini, kata dia, sesuai ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Maqdir menuturkan, ketika harta seseorang disita terkait tindak pidana pencucian uang maka harus ada predikat crimenya. "Jadi tidak bisa karena orang melakukan korupsi, lantas semua hartanya disita. Itu tidak bisa seperti itu," tandasnya.

BACA JUGA: Prajurit Kopassus yang Tak Memenuhi Standart akan Dikeluarkan

Seperti diketahui, Aeng pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada  Rabu (26/3). Ketika itu, ia mengaku dicecar soal tanah miliknya yang dibeli oleh Wawan. Aeng diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wawan.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

BACA JUGA: Anas Doakan Caleg Demokrat

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudi Tegaskan SBY Tak Kampanye dengan Uang Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler