KUDUS : Kasus Pencabulan Merajalela

Senin, 03 Mei 2010 – 03:05 WIB
KUDUS - Selama 2010, kasus pencabulan anak di bawah umur mengalami peningkatan drastis daripada tahun laluHal itu dikarenakan kurangnya pengawasan orang tua dan efek negatif dari kemajuan teknologi.

Sri Endang Erowati, kabid I Perlindungan Perempuan dan Anak pada JPPA (Jaring Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kudus menuturkan, sampai saat ini jumlah pencabulan anak yang sudah ditanganinya berjumlah tujuh kasus yang semuanya sudah ditangani oleh Polres Kudus

BACA JUGA: Pembahasan Ibukota Provinsi Kaltara Bakal Alot

Bahkan, ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.

''Dari tujuh kasus tersebut, bulan Januari terdapat 2 kasus, Februari 2 kasus, Maret 2 kasus, dan April 1 kasus," bebernya
Untuk usia korban, selama ini bervariasi

BACA JUGA: TASIK: 2 Tahanan Pencabulan Dinikahkan dengan Korban

''Ada yang berumur 2,5 tahun, namun ada juga yang berumur 15 tahun," imbuhnya
Endang mengungkapkan, kebanyakan pelaku pencabulan tersebut, masih saudara dengan korban, bahkan ada yang merupakan ayah tiri korban.

Di mana, kebanyakan pelakunya sudah tidak asing lagi dengan korban, baik tetangga korban, saudara korban, atau ayah korban

BACA JUGA: BOGOR: 145 Sekdes Gagal Jadi PNS

Untuk itu, di butuhkan pengawasan yang lebih baik lagi dari orang tua terhadap anak saat ini''Jangan sampai seorang anak terlepas dari pengawasan orang tuanya, karena kejahatan sekarang berada di dekat kita dan mudah mengancam anak kita," jelasnya.

Apabila seorang anak ditinggal kerja orang tuanya, imbuh Endang, anak harus dititipkan dengan orang yang sudah dipercaya dan tentunya kepada orang yang dianggap baik tingkah lakunyaPasalnya, di Kabupaten Kudus mayoritas penduduknya adalah pekerja pabrik, sehingga seorang anak sering ditinggal orang tuanya.

''Sebenarnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kudus lebih dari tujuh kasus, hanya saja ada yang tidak di laporkan kepada kamiKarena mungkin diancam atau sudah diurus secara kekeluargaan," ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kudus untuk tidak ragu lagi melaporkan ke JPPA apabila terdapat tindakan tidak senonoh terhadap anak dan perempuan''Langsung laporkan ke kami apabila ada perbuatan bejat tersebut," tegasnya.(cw4)




BACA ARTIKEL LAINNYA... TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler