TASIK – Usai nikah tak bisa menikmati malam pertama, tapi malah balik ke jeruji tahananKejadian ini dialami dua pria tahanan Mapolres Tasikmalaya, yakni Dp (23) dan Amb (19)
BACA JUGA: BOGOR: 145 Sekdes Gagal Jadi PNS
Kedua pria ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan, yang kemarin dinikahkan dengan wanita yang dicabulinyaBACA JUGA: TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu
Keduanya dinikahkan dalam waktu yang berbedaKasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Harso Pudjo Hartono melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Bripka Hamidah mengatakan, pernikahan yang dilakukan dua pasangan itu adalah hak
BACA JUGA: Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun
”Tetapi kami tidak bisa memberikan keleluasaan jauh untuk membawa tersangka (pengantin pria, red)Karena dia masih dalam proses penahanan dan perlindungan kami,” katanya, kemarin.Dengan alasan itu, pernikahan tersebut hanya bisa dilangsungkan di tempat sekitar Polresta TasikmalayaMasjid Albarokatul Insan dianggap sebagai lokasi yang tepat karena masih di lingkungan MapolrestaUsai proses pernikahan, pengantin pria yang jadi tersangka, langsung dikembalikan ke dalam sel”Kalau akad nikahnya beres sih, pengantin prianya kembali ke selKan dia statusnya masih tersangka,” terangnya.
Dp (23) dinikahkan dengan Dw (16), keduanya dari Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan IndihiangPernikahan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 itu dipimpin Abdul Halim, naib atau penghulu dari Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan IndihiangMaskawin yang diserahkan pengantin pria, Dp berupa satu gram emas cincin yang dibayar kontanProses pernikahan berlangsung lancar sekitar setengah jamKedua pengantin menandatangani surat nikahnya.
Sementara pasangan pengantin kedua, Amb (19) Desa Tanjungkerta Kecamatan PagerageungPengantin wanitanya, Mit Kelurahan/Kecamatan IndihiangAcara pernikahannya berlangsung sekitar pukul 19.30Dipimpin oleh penghulu KUA Kecamatan Indihiang Drs Suliham didampingi Burhanudin, pembantu pegawai pencatat nikah (P3N)Maskawinnya, seperangkat alat shalat lengkap dan uang tunai Rp 100 ribu dibayar kontan
Bripka Hamidah menjelaskan, untuk pasangan Dp dan Dw, berawal dari laporan orang tua korbanSekitar tanggal 3 April sekitar pukul 21.00 di lapang Kecamatan Sukaratu lalu, Dw diduga telah menjadi korban pencabulan DpSehingga pada tanggal 8 April, perbuatan Dp dilaporkan ke Mapolresta Tasikmalaya.
Untuk tersangka Amb, sambung dia, gara-gara keterlanjuran jalinan pacaranYang mengakibatkan Mit hamil delapan bulanKarena, Amb sempat tidak bertanggung jawab, maka orang tua Mit mengadukanya ke Mapolresta Tasikmalaya“Hingga akhirnya Selasa (27/4) lalu Amb ditangkap, lalu dia bersedia menikah hingga keduanya menikah dan resmi jadi suami istri,” pungkasnya
Dalam acara kemarin, usai pernikahan dan diberi tausiah dari penghulu, baik Dp atau Amb kembali mengisi sel Mapolresta TasikmalayaKeduanya tak bisa menikmati malam pertamanya karena tersandung oleh kasus yang tengah dijalaninyaPenghulu Suliham mengatakan, pernikahan yang dipimpinnya sah secara agama dan negaraSyarat-syarat nikah sudah terpenuhi seperti akad, wali saksi dan lainnya”Secara akad sah, meski tempatnya di sini,” katanya.
Amb sendiri mengaku cukup lega setelah dirinya menikah dengan wanita yang telah digagahi sebelumnya“Sekarang saya bisa tenang, meski saya harus berpikir keras untuk membiayai hidup berkeluarga,” imbuhnya sambil menundukan wajahnya usai pernikahan di Mapolresta Tasikmalaya(dem/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Curigai 18 Panti Pijat
Redaktur : Soetomo Samsu