Kukar akan Ciutkan Izin Tambang

Selasa, 21 Juni 2011 – 14:40 WIB
SAMARINDA– Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang begitu banyak dengan lahan sedemikian luas di Kutai Kartanegara (Kukar) akan dikurangiIUP Eksplorasi yang disebut masih sangat besar luasannya di tiga kecamatan, yakni, Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggarong Seberang segera diciutkan.

Bupati Kukar Rita Widyasari menegaskan, setelah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) disahkan, Pemkab Kukar mengajukan peraturan daerah (perda) berisi pengurangan luas IUP Eksplorasi

BACA JUGA: Konversi Kompor Gas Dipungut Rp25 Ribu



“Jadi bukan IUP Produksi, tetapi yang masih eksplorasi
IUP Eksplorasi memang tidak bisa dibatalkan, kalau diciutkan, bisa

BACA JUGA: Mandor Tewas Ditusuk Gading Gajah

Itu hak pemerintah,” kata Rita Widyasari ketika ditemui di Kantor Gubernur Kaltim.

Ditanya berapa luasan tambang tersebut, Rita hanya mengatakan, jumlahnya cukup luas
“Ada di peta pertambangan,” katanya

BACA JUGA: Mendagri Bantah TPA Sudah Pilih Sekdaprov Sumut



Jika sudah diciutkan, Rita menambahkan, instansi dari pertambangan, kehutanan, pertanian, dan perkebunan akan berkoordinasi menentukan peruntukan kawasan

“Kami melihat, di tiga kecamatan itu ada potensi besar (untuk kehutanan, pertanian, dan perkebunan)Lagipula, tiga daerah itu sering banjir,” lanjut dia

Dikatakan, izin eksplorasi saat ini adalah produk lama“Saya tidak mengeluarkan izin baru, hanya peralihan dari KP (kuasa pertambangan, Red.) ke IUPUntuk penciutan, itu komitmen kami,” lanjut Rita.

Dikatakan, pengurangan luas eksplorasi itu nantinya disesuaikan untuk perkebunan dan pertanian“Bukan tidak mungkin, kawasan ini nantinya menjadi objek wisata pertanian,” harapnya terhadap tiga kecamatan di tepi Sungai Mahakam tersebut. 

Menanggapi itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan, sangat mendukung rencana Bupati Kukar“Besar harapan saya kepada bupati dan wali kota yang lain supaya menciutkan lahan tambangIbu Rita juga sudah sepakat dengan saya untuk hal tersebutNah, sekarang bagaimana kepala daerah yang lain,” ujarnya.

Dikatakan, penciutan juga termasuk tambang yang sudah tidak diolahLahan pascatambang, kata Faroek, bisa digunakan untuk budi daya“Sekali lagi, besar harapan saya, bahwa sikap Ibu Rita ini ditiru oleh (kepala daerah) yang lain,” imbuh Gubernur

Sebagai informasi, menurut data yang diperoleh Kaltim Post, di Kukar setidaknya terdapat 600-an izin pertambangan dengan luas lebih satu juta hektareDari jumlah itu, sekitar 200 di antaranya masih eksplorasi(fel/ha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ban Batavia Air Meletus di Hang Nadim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler