jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengucurkan kredit usaha rakyat (KUR) khusus peternakan sebesar Rp 8,9 miliar untuk 69 peternak yang menjadi anggota kelompok peternakan rakyat.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, KUR itu diberikan untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan.
BACA JUGA: NPL Bank Jatim Tinggi, Pengajuan KUR Belum Disetujui
“Yaitu, memperkuat pemerataan ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas sumber daya manusia,’’ ujar Darmin, Kamis (6/12).
Darmin menjelaskan, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 telah mengatur tentang KUR khusus.
BACA JUGA: Bank Jatim Ajukan KUR Rp 200 Miliar
Artinya, KUR itu khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster.
Klaster tersebut menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan, peternakan, dan perikanan rakyat.
BACA JUGA: Bank Mandiri Fokuskan KUR ke Sektor Produksi
’’Di Sumatera dan Kalimantan, sudah ada KUR khusus untuk replanting sawit. Lalu, khusus untuk komoditas peternakan rakyat, KUR ini bisa digunakan, baik untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak,’’ papar Darmin.
Bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas.
PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT Pengayom Tani Sejagad menjadi offtaker.
Darmin mengimbau bank penyalur KUR turut mendukung program khusus peternakan rakyat tersebut.
Caranya, membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta dokumen pendukung lain dalam pengajuan KUR.
Menurut dia, kekurangan persyaratan justru harus dibantu bank lantaran terbatasnya pengetahuan peternak kecil terhadap KUR.
’’Selain itu, penarikan KUR sebaiknya dilakukan dengan sistem kartu. Jadi, peternak menarik KUR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan,’’ kata Darmin. (rin/c14/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp 91,3 Triliun
Redaktur & Reporter : Ragil