JAKARTA -- Melalui perubahan ketentuan (adendum III) penyaluran KUR 2010, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan bantuan khusus pinjaman dari pemerintahNilianya bisa mencapai hingga Rp60 juta
BACA JUGA: Pinjaman Tanpa Agunan Rp20 Juta
KUR khusus TKI ini diberlakukan mulai tahun 2010 melalui Kementrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Menakertrans).Dalam penandatangan MOU adendum III KUR, Kamis (16/9) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, TKI mempunyai potensi yang cukup besar sebagai sumber devisa
‘’Dengan pemberian fasilitas skema KUR khusus TKI ini diharapkan dapat meringankan beban TKI tersebut
BACA JUGA: Kendaraan Membludak, BBM Subsidi Dibatasi
Untuk tahap awal, skema KUR TKI ini hanya untuk negara tujuan Malaysia saja,’’ kata Hatta.Hatta mengatakan, selama ini masalah yang dihadapi TKI adalah tidak memiliki modal awal saat meninggalkan tanah air
BACA JUGA: Pemerintah Berusaha Tekan Bunga KUR
‘’Kita akui juga, TKI tidak memiliki pengetahuan cukup mengenai perjanjian upah merekaSehingga terkadang gaji mereka dipotong saat pulang ke tanah airDengan KUR TKI ini, kita berikan mereka pinjaman dengan sistem yang jelas dan bunga pembayaran yang ringan melalui PJTKI untuk dibayarkan melalui Bank penyalur,’’ jelas Hatta.
Sementara itu, Dirut BRI Sofian Basyir mengatakan, biasanya para TKI harus menjual aset mereka seperti sawah, tanah bahkan rumah dengan harga murah sebelum berangkat ke luar negeriHal ini sangat merugikan pihak TKI terlebih mereka yang melakukan pinjaman dengan bunga tinggi.
‘’Kita akan coba meminimalisir resiko itu dengan memberikan KUR TKINilainya mulai Rp15 juta dengan melihat tingkat pendidikan, tempat kerja dan lama bekerjaBahkan sampai Rp60 juta bagi TKI perawat atau bidang tekhnisiCicilannya dari 12 bulan hingga 36 bulan,’’ jelas Sofian.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Transfer ke Daerah Sudah Rp223,3 T
Redaktur : Tim Redaksi