JAKARTA -- Bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha bisnis mikro, pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan baruYakni penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman tanpa agunan dari Rp5 juta menjadi Rp20 juta.
Perubahan ketentuan tersebut disepakati melalui penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) III KUR di kantor kementrian perekonomian, Jakarta, Kamis (16/9)
BACA JUGA: Kendaraan Membludak, BBM Subsidi Dibatasi
Hadir dalam MOU ini, jajaran pejabat dari kemenkeu, kemenko perekonomian, kemenhut, kementrian koperasi UKM, kemenperin, kemenakertrans, kementrian BUMN, kemendag, Gubernur BI, PPN/Bappenas dan bank pelaksana KUR lainnya.Melalui MOU tersebut, efektifitas penyaluran KUR diperbaiki pemerintah antara lain dengan meningkatkan plafon KUR mikro yang semula Rp5 juta menjadi Rp20 juta
Selain itu, pemerintah meningkatkan plafon KUR untuk program linkage executing (penyaluran KUR tidak langsung) dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar dan memberikan jangka waktu kredit/pembiayaan investasi untuk perkebunan tanaman keras langsung 13 tahun.
‘’Kebijakan menaikkan plafon KUR mikro menjadi Rp20 juta ini dengan tujuan agar usaha mikro lebih leluasa meningkatkan aktifitas ekonominya
BACA JUGA: Pemerintah Berusaha Tekan Bunga KUR
Secara bertahap juga dapat menaikkan skala ekonomi masyarakat,’’ kata Menko ekonomi, Hatta Rajasa.Hatta mengungkapkan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) merupakan pekerjaan besar pemerintah dan akan terus dilakukan karena UMKMK merupakan mayoritas pelaku usaha nasional
BACA JUGA: Realisasi Transfer ke Daerah Sudah Rp223,3 T
Perannya bisa menyerap tenaga kerja sekitar 90,9 juta pekerjaDengan kekuatan unit usaha dan tenaga kerja tersebut, UMKMK menyumbang sekitar 56 persen dari Product Domestic Bruto (PDB),’’ ungkap Hatta.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Proyek Jalan Kejar Penyerapan
Redaktur : Tim Redaksi