jpnn.com - MANOKWARI - Kasat Narkoba Polres Sorong, Papua Barat berinisial Ans, harus berhadapan dengan sesama polisi. Bersama dua bawahannya, D dan A, Ans ditahan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakorba) Polda Papua Barat karena diduga merekayasa pengurangan jumlah barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Royke Lumowa menegaskan, jajarannya tak akan pandang bulu menghadapi anggota yang terlibat tindak kriminal, terutama narkoba."Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba. Sudah ada perwira yang kami tangkap dan sidik. Mestinya menegakkan aturan tapi melanggar, itu tidak ada ampun. Tidak cocok diberikan tugas tampil di lini-lini terdepan,’’ kata Kapolda, seperti dikutip dari Radar Sorong.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ditangkap Usai Pesta Sabu Bersama Bidan di Hotel
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat, AKBP Jannus P. Siregar membenarkan bahwa Kasat Narkoba Polres Sorong dan dua anak buahnya sedang menjalani proses hukum. "Kasatnya ditahan di sini (Polda Papua Barat) sedangkan dua anggota di Polres (Sorong),’’ ujarnya.
Bahkan, lanjut Jannus, proses hukum Kasat Narkoba sudah memasuki tahap P-21 sedangkan dua anggota lainnya P-19. Kasat Narkoba dan dua anak buahnya itu menurut Kabid Propam diproses hukum atas dugaan merekayasa kasus yang ditangani. Mereka mengurangi jumlah barang bukti narkoba.
BACA JUGA: Kena Hipnotis, Handphone dan Perhiasan Megawati Raib
"Seperti barang buktinya 20 gram, mereka hanya buat dua gram. Itu yang dominan yang dilakukan Kasat Narkoba sehingga diproses hukum,’’ ujarnya.
Ketiga oknum anggota polisi ini terancam pemecatan. Bila ancaman hukuman pidana mereka di atas empat tahun, maka oknum anggota dapat direkomendasikan pemecatan atau PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat. (lm/des/adk/jpnn)
BACA JUGA: Fasilitasi Penyelundup Ganja, Nunung Kena 15 Tahun
Rekayasa 18 gram sabu-sabu
- Sat Res Narkoba Polres menangkap tersangka narkoba berinisial FW yang merupakan anak dari mantan bupati, dan mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 20 gram.
- Terdakwa FW ditahan dan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya tersangka dan BB dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
- Dalam berkas disebut tersangka ditangkap karena memiliki sabu sebanyak 2 gram.
- Rekayasa kasus terungkap, sebab tersangka mengaku memiliki sabu sebanyak 20 gram.
- Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Papua Barat, terbukti jika Kasat Narkoba Polres Sorong berinisial AKP Ans telah mengambil dan menyimpan BB sabu sebanyak 18 gram.
- Kasat Narkoba ditangkap Polda Papua Barat dan kini ditahan di Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum.
Tersangka yang terlibat
- Kasat Narkoba Polres Sorong Berinisial Ipda Ans
- Anggotanya berinisial D
- Anggotanya berinisial A
Ancaman hukuman
- Pidana diatas 4 Tahun terancam dipecat atau PTDH
- Sidang kode etik
- Putusan sidang mempertaruhkan nasib anggota apakah dipecat atau tidak
- PTDH dibutuhkan persetujuan pimpinan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rabu Masih Bercinta, Kamis Dibunuh Kekasihnya
Redaktur : Tim Redaksi