Kurikulum Pendidikan Pancasila Harus Bentuk Akhlak Mulia

Jumat, 28 Januari 2011 – 20:51 WIB
JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengungkapkan bahwa keinginan Pemerintah untuk mewajibkan pendidikan Pancasila masuk dalam kurikulum, baik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan tinggi, seharusnya benar-benar diarahkan untuk membentuk karakter peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Menurutnya, muatan yang terkandung dalam kurikulum ini pun harus berkorelasi kuat dengan pendidikan karakter bangsa yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia serta  tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman, seperti dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas itu, lanjut Raihan,  juga dinyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Dalam hal ini, tentunya bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” terangnya di Jakarta, Jumat (28/1).

Oleh karena itu,  terang Raihan,  desain dalam kurikulum tersebut harus benar-benar diarahkan untuk membentuk karakter bangsa

BACA JUGA: Kemdiknas Tak Sudi Tarik Buku Seri SBY

Dengan kondisi demikian, pemerintah harus membuat terlebih dahulu konsep dan definisi, apa yang dimaksud dengan karakter bangsa
“Model strategi pembelajarannya pun harus lebih banyak menekankan pada aspek kajian dan diskusi, serta studi kasus

BACA JUGA: Kadisdik Tegal Bantah Langgar Aturan DAK

Pasalnya, jika belajar dari pengalaman sebelumnya, materi Pancasila hanya ditempatkan sebagai materi pengetahuan teoritis dan normatif saja” imbuhnya.

Dijelaskan,  hingga saat ini materi Pancasila hanyalah sekedar pengetahuan yang dihapal oleh peserta didik, sehingga tidak terinternalisasi dan terejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari
“Yang terjadi kemudian, banyak kasus, justru pemberi materi Pancasila diketahui terlibat tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Lebih jauh Raihan menambahkan,  di samping desain dan model strategi pembelajarannya, kurikulum pendidikan,  Pancasila juga harus didukung oleh perangkat pendukung yang memadai dan tenaga-tenaga pendidik yang tidak hanya memiliki pengetahuan kognitif atau kecerdasan intelektual, tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual atau berakhlak mulia.

“Dengan begitu, akan ada sisi keteladanan dari pendidik yang bisa dicontoh dan ditanamkan kepada peserta didik

BACA JUGA: Buku SBY Tak Cocok untuk SMP

Namun, sebelum kebijakan ini diterapkan, perlu juga dibuat sebuah “pilot project” yang nantinya akan menjadi model yang bisa diterapkan secara menyeluruh,” ujar Raihan(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Dituntut Aktif Lakukan Redistribusi Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler