Kursi Ahmad Yani Digoyang Rekan Sendiri

Jumat, 04 Juni 2010 – 16:25 WIB

JAKARTA – Kursi empuk di DPR RI yang diduduki legislator asal Sumsel, Ahmad Yani, digoyang oleh rekannya sendiri di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Usman M TokanNamun, Yani mengaku tak gentar menghadapi gugatan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. 

”Saya tidak pernah mengambil hak Donnie Tokan

BACA JUGA: Kandidat Kalah Takut Kehilangan Uang

Saya memang mempunyai suara terbanyak setelah saya menggugat ke MK
Saya yang menjadi penggugat prinsipal

BACA JUGA: Ryaas: Pilkada Gagal Pilih Pemimpin

Saya yang berkeringat, kok,” kata Yani di Jakarta, Jumat (4/6).

Yani mengatakan, keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang dijadikan dasar keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) No.70/2009, yang digugat oleh Donnie Tokan, merupakan hasil final penghitungan KPU setelah ada putusan MK
“Suara 10 ribuan sekian itu saya dapatkan dari suara yang hilang di beberapa daerah, seperti Musi Rawas dan Banyuasin

BACA JUGA: Dimyati Divonis Bebas

Saya tahu gugatannya ke PTUN ditolakItu sudah benar,” cetus anggota Komisi III DPR yang kerap bersuara lantang itu.

Usman M Tokan menolak alasan YaniMenurut dia, keputusan MK yang menetapkan penambahan 10.417 suara, tidak tepatMenurutnya, suara itu merupakan milik partai  yang mestinya dilimpahkan menjadi suaranya, bukan milik Yani”Saya merasa hak yang menjadi milik saya direbut oleh Ahmad YaniItulah sebabnya saya melakukan gugatan ini,” kata Donnie Tokan, sapaan Usman M Tokan.

Donnie beralasan bahwa hasil pemilihan legislatif 2009, dia mendapat dukungan 20.728 suara, disusul nomor urut 2 Ahmad Yani SH MH dengan perolehan 17.709 suaraTotal suara PPP dari 9 caleg di dapil I Sumsel sebanyak 68.061 suaraLantas, DPP PPP mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pengurangan suara PPP di dapil Sumsel 1 sejumlah 12.951 suaraDPP PPP memberikan kuasa kepada kuasa hukum PPP, Ahmad Yani.

“Putusan MK menetapkan suara PPP bertambah 10.417 suaraNamun, anehnya tambahan suara partai itu diberikan kepada Caleg nomor urut 2, Ahmad YaniPadahal dalam undang-undang, suara partai itu diberikan kepada Caleg yang mendapat suara terbanyak, yaitu saya,” tukas Donnie.

Merasa tak puas keputusan hakim PTUN yang menolak penanganan perkara yang diajukannya, Donnie melakukan perlawanan dengan cara banding ke Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN)Gugatan itu didaftarkan oleh pengacaranya Teguh Wicaksono SH ke staf sekretariat PTUN Jakarta, Aan Supriatno dan ditandatangani oleh Kepaniteraan Wahidin SH MH, dengan nomor perkara 191 tanggal 3 Juni 2010Materi yang digugat ialah Keppres No.70/2009 tentang peresmian anggota DPR RI periode 2009-2014.

Kuasa hukum Yani yang juga Wakil Ketua LBH DPP PPP, MH Hadrawi Ilham mengatakan, penambahan 10.417 suara untuk Ahmad Yani adalah sahSuara itu diperoleh berdasar keputusan MK.

“Semula PPP Sumsel dapil 1 tak dapat kursiSetelah Pak Ahmad Yani mengajukan gugata ke MK melalui DPP, ada data milik Pak Yani yang tak dicatat, jumlahnya 12.951 suaraMK mengesahkan 10.451 suara sajaOleh MK bahasanya diberikan kepada partaiTapi di dalam posita gugatan, argumentasi yang kami sampaikan bahwa suara tertinggi adalah milik Ahmad YaniDengan penambahan suara yang disahkan oleh MK, berarti suara Pak Ahmad Yani menjadi 29 ribu sekian, berarti beliau yang menjadi anggota DPR karena mendapat suara terbanyak,” beber Hadrawi.

Kuasa hukum Donnie Tokan, Teguh Wicaksono SH, keukeh bahwa pernambahan suara untuk partai hasil putusan MK merupakan milik kliennya, Donnie Tokan“Jelas-jelas suara terbanyak pertama adalah Pak Donnie TokanSuara beliau itu 20 ribu lebih, suara Pak Ahmad Yani 17 ribuanDalam undang-undang suara partai masuk ke suara terbanyak pertama,” beber bekas pengacara Gus Dur itu.

Untuk itu, kata Donnie, pihaknya akan melaporkan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan memberitahu Badan Kehormatan DPR“Kami tetap melakukan upaya hukum, karena kami mencium ada permainan dalam persoalan ini,” tukasnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Parpol Minta Jatah APBN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler