JAKARTA – Nasib baik benar-benar tengah menaungi Partai DemokratSetelah tampil sebagai pemenang Pemilu legislatif dan sukses mengantarkan pasangan SBY-Boediono pemenang pilpres, kursi Ketua DPR RI pun juga bakal jatuh ke Partai Demokrat
BACA JUGA: Orientasi Anggota DPR Terplih Ditunda
Hal ini diperkuat dengan kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa pemenang pemilu legislatif berhak atas kursi Ketua DPR.Ketua Pansus RUU Susduk, Gandjar Prabowo mengatakan, Pansus RUU Susduk dan pemerintah sepakat pemenang pemilu legirlatif totomatis akan mendapat jatah kursi ketua DPR
Politisi muda PDIP itu menegaskan, kesepakatan bahwa pemenang pemilu mendapat jatah kursi Ketua DPR telah menjadi kesepkatan semua fraksi
BACA JUGA: Lagi, Penembakan di Jalur Maut Papua
Diakuinya, sebelumnya dalam forum lobi memang telah disepakati bahwa posisi Ketua DPR dipilih oleh paripurna DPRHanya saja kesepakatan di forum lobi itu tidak bulat karena FPDIP dan Fraksi Partai Demokrat tidak hadir
BACA JUGA: Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Sementara dalam raker hari ini semua hadir dan sepakat“Nha di rapat sekarang semua (fraksi) hadir dan sepakatPemerintah juga sepakat dan ini finalnya,” ujar Gandjar.Ditanya apakah dengan kesepakatan itu berarti PDIP berbalik mendukung Demokrat, Ganjar serta merta membantahnyaMenurutnya, justru usulan agar pemenang pemilu mendapat kursi Ketua DPR berasal dari PDIP dan Golkar
Gandjar menambahkan, dengan kesepakatan itu maka kursi ketua DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota juga akan diberikan kepada parpol pemenang pemilu legislatif di wilayah masing-masingSementara untuk komposisi pimpinan DPR, disepakati terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil
Sedangkan Wakil Ketua Pansus Susduk Nursanita Nasution menjelaskan, kesepakatan bahwa pemenang pemilu berhak atas kursi DPR juga merupakan masukan dari daerahAlasannya, pemilu di tingkat daerah juga banyak yang dimenangi partai selain Demokrat”Jadi setiap parpol punya kesempatan menjadi ketua, termasuk parpol yang tidak lolos ke Senayan (amabng batas 2,5 persen suara sah nasional) juga dimungkinkan," ujarnya
Menyinggung soal komposisi pimpinan di DPRD provinsi, Nursanita menyebutkan, jika jumlah anggota DPRD antara 85 hingga 100 orang maka komposisinya sama dengan kursi DPR yakni 1 ketua dan 4 wakilSementara jika anggotanya hanya 46 sampai 84 orang maka komposisinya adalah maka 1 ketua dan 3 wakil“Sedangkan untuk DPRD I yang beranggotakan 35 sampai 45 orang, maka cukup satu ketua dan dua wakil,” sebutnya.
Sementara untuk kursi pimpinan MPR tetap ditentukan lewat voting di paripurnaAlasannya, MPR tidak hanya diisi oleh anggota DPR saja“MPR kan juga ada DPD-nya,” urainya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK-Depkeu Soroti Papua dan Papua Barat
Redaktur : Tim Redaksi