KY: Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim

Sabtu, 19 November 2011 – 11:13 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansyori Saleh mengisyaratkan tim menemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim Satono dan Andy Achmad Sampurna Jaya.

"Belum bisa dipublikasikan (hasil pemeriksaan) karena masih memerlukan telaah lebih lanjutYang jelas ada temuan yang signifikan, yang bisa ditindaklanjuti," kata dia kepada Radar Lampung di Jakarta, Jumat (18/11).

Imam membenarkan pihaknya sudah mengirimkan tiga staf ahli untuk melakukan pemeriksaan bersama Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: 60 Imigran Timur Tengah Terdampar, Terombang-ambing di Selat Sunda

"Selain itu, kami juga memerlukan proses anotasi berdasarkan analisis komprehensif dari berbagai data yang telah didapatkan selama pemeriksaan
Setelah itu akan dibahas dalam rapat panel para komisioner KY untuk diketahui indikasi pelanggarannya

BACA JUGA: Komisioner KPK yang Baru Diminta Tidak Individual

Jadi perlu waktu," ujarnya


Imam juga membantah kalau empat hakim tersebut tidak kooperatif sehingga KY dan MA harus turun ke Lampung untuk melakukan pemeriksaan

BACA JUGA: 66 Delay, Dibanding Saudi, Garuda Lebih Banyak

Menurutnya, pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang hanyalah pemeriksaan awal, termasuk juga ada saksi-saksi yang diperiksa.
 
Namun lagi-lagi, Imam enggan menyebutkan siapa saksi-saksi yang diperiksa itu dengan alasan belum mendapat laporan dari tim pemeriksa.  "Ya mereka (empat hakim) ada kesibukan sidang jugaKita juga perlu tanya saksi-saksi selain hakimTetapi nanti (pemeriksaan) lanjutannya akan dipanggil ke Jakarta," paparnya.

Kapan KY akan gelar pemeriksaan di Jakarta" Imam belum dapat menentukan waktunya"Ya akan kita sesuaikan waktu antara pemeriksa dan yang akan diperiksaJadi belum ditentukanSaya juga belum terima info dari staf ahli soal siapa-siapa saksi yang sudah diperiksa," tandas dia.
Terpisah, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan tim pengawas.
 
"Kalau pemeriksaannya sudah, tetapi saya belum terima laporan hasilnya," kata dia saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA.

Diketahui, vonis bebas terhadap dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni Bupati Lampung Timur nonaktif Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad, berbuntut.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sejak Senin (14/11) menurunkan tim ke Lampung untuk memeriksa empat hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Pemeriksaan terhadap Andreas Suharto, Ida Ratnawati, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ronald Salnofry Bya itu dilakukan dua lembaga yudikatif tersebut secara maraton dan baru selesai Rabu (16/11) lalu.

KY mencecar empat pengadil ini satu hari saja selama enam jam lebih, sejak pukul 10.00-16.30 WIBPada hari kedua dan ketiga, giliran MAPemeriksaan berlangsung di aula dan ruang rapat Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang(kyd/c1/ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Kuat Ada di UU Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler