KY dan KPK Dukung Koruptor Divonis Berat

Senin, 13 September 2010 – 19:29 WIB
JAKARTA - Rencana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan kasus korupsi dengan pemberian hukuman setimpal, disambut baik beberapa kalanganDua lembaga negara, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendukung segera terbitnya SEMA tersebut

BACA JUGA: Golkar Nilai KPK Pilih Kasih

Lewat SEMA tersebut, diharapkan hakim yang mengadili kasus korupsi, mampu menjatuhkan vonis berat sesuai dengan jumlah uang yang dikorupsi.

"Kebijakan dalam bentuk SEMA yang terkait pemberian hukuman setimpal bagi terdakwa kasus korupsi itu, merupakan hal yang diharapkan KY sejak lama
Begitu kita melihat ada perkara korupsi dengan vonis bebas, kita bergerak," papar Komisioner KY, Zainal Arifin, ketika dihubungi media ini, Minggu (12/9) kemarin.

Selama ini, lanjut Zainal, KY telah melakukan penelusuran atas sejumlah vonis bebas hakim terhadap terdakwa kasus korupsi

BACA JUGA: Pemisahan Pusat Pemerintahan Paling Realistis

Pasalnya, putusan bebas tersebut menjadi prasangka masyarakat
Banyak pihak menduga terdapat permainan uang atau suap terkait pemberian vonis.

Untuk itu, kata Zainal, jika terbukti ada suap dalam suatu penanganan perkara di pengadilan, akan langsung ditindaklanjuti dengan sanksi pemecatan terhadap sang hakim

BACA JUGA: Jaksa Agung Harus Bebas Intervensi

"Tapi, kalau memang murni tidak ada uang, ya, tidak apa-apaYang penting semua harus ditelusuri terlebih dahulu," katanya.

Zainal mengakui, hingga kini, masih banyak hakim perkara kasus korupsi yang hanya bermain amanMereka menjatuhkan vonis ringan bagi para terdakwa kasus korupsi, sekalipun nilai korupsinya mencapai miliaran rupiah"Kalau memang tidak bersalah, bebas, ya, memang bebasTapi jangan separuh-separuh kalau terbukti bersalahJangan dihukum percobaan atau ringanKalau yang dikorupsi miliaran, tapi hukumannya ringan, masyarakat pasti heran," urai Zainal.

Karena itu, KY mendukung pemberian vonis berat bagi terdakwa kasus korupsi, jika yang bersangkutan terbukti di persidanganVonis berat akan memberikan efek jera, sekalipun akhirnya diberikan remisi setelah menjalani sepertiga masa hukuman"Remisi itu memang harus diberikan kalau memenuhi syaratMakanya agar hukumannya setimpal, perlu dijatuhkan vonis yang berat," imbuh Zainal.

Seperti halnya KY, KPK juga mendukung penuh penerbitan SEMA tersebutMenurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, SEMA tersebut sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia"Bagus sekaliItu tentunya inisiatif yang baik dari MA," katanya, ketika dihubungi kemarin.

Senada dengan Haryono, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin memaparkan, pihaknya sangat mendukung jika substansi SEMA tersebut membuat koruptor jeraBahkan, Jasin menegaskan, sebaiknya hukuman bagi terdakwa kasus korupsi dimaksimalkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku"Masyarakat pasti akan setuju jika seorang koruptor itu diberi hukuman yang maksimal, sesuai dengan aturan perundangan," katanya, kemarin (12/9).

Soal pengurangan hukuman, Jasin tetap bersikukuh, segala bentuk keringanan hukuman bagi koruptor, seharusnya tidak diberikanDia menguraikan, tindak pidana korupsi itu melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakatSelain itu, korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Berkaitan dengan hal tersebut, Jasin berharap segera dilakukan revisi Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah yang memuat pengecualian pengurangan hukuman atas pidana terorisme dan korupsi"Ke depan perlu adanya revisi soal UU atau PP yang mengecualikan pidana terorisme dan korupsi, untuk tidak diberikan pengurangan hukuman dalam bentuk apapun," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran MA, agar hakim memberi perhatian khusus pada perkara korupsi, dengan cara memberikan hukuman setimpalHal itu diungkapkan Harifin dalam open house Idul Fitri di rumah dinasnya, Jumat (10/9) laluHarifin menuturkan, konsep SEMA tersebut telah dirancang oleh Ketua Muda Pidana KhususSurat Edaran tersebut telah ada sejak 2001 lalu, namun kembali diperbaharui supaya ada perhatian khusus.

Pernyataan Harifin tersebut keluar demi merespon tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa pengadilan umum kerap memberikan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsiDalam kesempatan tersebut, dia juga mengungkapkan bahwa data-data ICW tersebut tidak akuratDia pun berencana memberikan penjelasan atas tudingan tersebut dengan menyampaikan data versi MA(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM: Istana Dukung Pengemisan Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler