KY Diminta Usut Markus di Raja Ampat

Kamis, 06 Mei 2010 – 18:16 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Yoris Raweyai mendesak aparat penegak hukum dan Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan praktek mafia hukum terkait kegiatan tambang dan penggunaan kawasan hutan lindung oleh PT Kawei Sejahtera Mandiri (KSM) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat“Saya sudah menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada aparat penegak hukum

BACA JUGA: Surat Panggilan Kedua ke Susno Tak Berubah

Saya berharap laporan praktek mafia ini bisa ditindaklanjuti,” ujar Yoris, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/5).

Menurut Yoris, dirinya sudah melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Mabes Porli
Sebagai tindak lanjut, Polri mengutus Irwasum saat itu dijabat Jusuf Manggabarani

BACA JUGA: Sri Pergi, Pasar Hanya Terkejut Sesaat

“Saat itu semua barang bukti seperti tongkang, alat-alat berat penambangan sudah disita oleh kepolisian
Bahkan pelakunya sudah masuk ke persidangan

BACA JUGA: Edward: Susno Tiup Peluit, Biarlah Kereta Berjalan

Namun vonis terhadap pelaku dinyatakan bebas, barang buktinya raibIni kan ada praktek mafia hukum yang terjadi dan KY harus menindak hakim yang diduga bermain,” katanya.

Selain itu, Yoris juga mengutip pernyataan Ketua Adat Saleo Kabupaten Raja Ampat Papua Barat, Elli Dimalau yang mengatakan, PT KSM sudah tidak layak lagi berada di Raja Ampat karena telah merusak hutan dan pulau Kawei“PT KSM tidak punya izin resmi penambanganPT KSM harus keluar dari Raja Ampat, tidak boleh melakukan penambanganPT KSM merugikan masyarakat, merusak lingkungan karena menggunakan alat peledak dan alat perusak,” kata Yoris.

Di tempat terpisah, Syafrizal dari Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri mengatakan, surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Barat Yakobus Salosa sudah menyalahi aturan dan tidak melihat UU yang berlakuIa mengatakan, untuk mengeluarkan surat izin pertambangan di wilayah kabupaten, harus berlandaskan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

“Saat dikeluarkannya surat izin penambangan oleh gubernur, Perdasus belum adaTapi Gubernur tetap saja mengeluarkan izinOleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan meninjau ulang surat keputusan Gubernur tersebut,” kata Syafrizal.

Bahkan Sekretaris Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana telah pula berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat Kabupaten Raja Ampat terkait adanya kegiatan tambang di kawasan hutan lindung dan tidak tuntasnya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani: Urusan Duit Dekat dengan Fitnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler