JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat pemanggilan dengan format yang sama kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Kamis (6/5)Meskipun surat dengan format serupa tak diindahkan Susno dalam pemanggilannya Kamispagi, polri bersikukuh pola surat pemanggilan seperti itu sesuai dengan aturan penyidikan.
‘’Pemanggilan berikutnya tetap menggunakan format surat yang sama,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis sore
BACA JUGA: Sri Pergi, Pasar Hanya Terkejut Sesaat
Dijelaskan dalam aturan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berhak memanggil seorang saksi dalam satu kasus pidana tanpa menyebutkan siapa tersangkanya.Edward mencontohkan ketika ada laporan kehilangan kendaraan, pemilik atau pihak terkait dapat dipanggil sebagai saksi mengingat tersangkanya belum ada
BACA JUGA: Edward: Susno Tiup Peluit, Biarlah Kereta Berjalan
‘’Pemeriksaan tersebut ingin mencari tersangka,’’ tambahnya.Karena itulah penyidik berkeras tetap melayangkan panggilan serupa kepada Susno
BACA JUGA: Sri Mulyani: Urusan Duit Dekat dengan Fitnah
Yang jelas, menurutnya, keterangan Susno dibutuhkan untuk mencari titik terang terkait dugaan sidikasi mafia hukum yang disuarakannya beberapa waktu lalu."Tersangkannya belum ada tapi materi kasusnya sudah disebutkan, mungkin akan berkembang setelah keterangan Pak Susno dikorek lagi,’’ imbuhnyaSedianya Susno diperiksa kamis pagiNamun ia, menolak hadir karena menganggap surat panggilannya itu ada kejanggalanYakni ia, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Arwana, namun tak menyebutkan untuk tersangka siapa dirinya bakal diperiksaKarenannya dengan pemanggilannya kali ini, Susno akan dimintai keterangan Senin (10/5) pekan depan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kembali Panggil Susno
Redaktur : Soetomo Samsu