Surat Panggilan Kedua ke Susno Tak Berubah

Kamis, 06 Mei 2010 – 18:08 WIB

JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat pemanggilan dengan format yang sama kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Kamis (6/5)Meskipun surat dengan format serupa tak diindahkan Susno dalam pemanggilannya Kamispagi, polri bersikukuh pola surat pemanggilan seperti itu sesuai dengan aturan penyidikan.

‘’Pemanggilan berikutnya tetap menggunakan format surat yang sama,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis sore

BACA JUGA: Sri Pergi, Pasar Hanya Terkejut Sesaat

Dijelaskan dalam aturan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berhak memanggil seorang saksi dalam satu kasus pidana tanpa menyebutkan siapa tersangkanya.

Edward mencontohkan ketika ada laporan kehilangan kendaraan, pemilik atau pihak terkait dapat dipanggil sebagai saksi mengingat tersangkanya belum ada
Demikian halnya dalam kasus penangkaran Arwana, yang kini meminta kehadiran Susno sebagai saksi ini

BACA JUGA: Edward: Susno Tiup Peluit, Biarlah Kereta Berjalan

‘’Pemeriksaan tersebut ingin mencari tersangka,’’ tambahnya.

Karena itulah penyidik berkeras tetap melayangkan panggilan serupa kepada Susno
Lalu apakah tersangka yang dicari itu adalah Susno? Terkait hal ini Edward tak menjelaskan rinci

BACA JUGA: Sri Mulyani: Urusan Duit Dekat dengan Fitnah

Yang jelas, menurutnya, keterangan Susno dibutuhkan untuk mencari titik terang terkait dugaan sidikasi mafia hukum yang disuarakannya beberapa waktu lalu.

"Tersangkannya belum ada tapi materi kasusnya sudah disebutkan, mungkin akan berkembang setelah keterangan Pak Susno dikorek lagi,’’ imbuhnyaSedianya Susno diperiksa kamis pagiNamun ia, menolak hadir karena menganggap surat panggilannya itu ada kejanggalanYakni ia, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Arwana, namun tak menyebutkan untuk tersangka siapa dirinya bakal diperiksaKarenannya dengan  pemanggilannya kali ini, Susno akan dimintai keterangan Senin (10/5) pekan depan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kembali Panggil Susno


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler