KY Eksaminasi Putusan Bebas Bupati

Rabu, 02 November 2011 – 23:55 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  telah menerima salinan putusan dua terdakwa korupsi  yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung atas terdakwa Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya.

Karenanya, lembaga pengawas hakim tersebut menyatakan akan melakukan analisis putusan dan dokumen persidangn (eksaminasi) guna mencari dugaan pelanggaran kode etik  Majelis Hakim khusunya, Andreas Suharto dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.

"Kemarin sore diterima KY (salinan putusan)Putusannya sendiri baru mulai ditelaah minggu ini," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN di Jakarta, Rabu (2/11).

Selain melakukan penelaahan putusan, KY  juga telah mempelajari data-data seputar sidang perkara tersebut termasuk informasi yang telah dikumpulkan oleh tim Investigasi

BACA JUGA: Program Kemenpera Jangan yang Ribet

Bahkan lanjut Asep, tidak menutup kemungkinan bila hasil telaah menguatkan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim, KY akan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk juga majelis hakimnya.

"Kalau untuk telaah informasi dan  putusan kan sedang dilaksanakan
Tapi permintaan keterangan para pihak tunggu hasil telaah," ujar Asep.

Dikatakan Asep, pihaknya akan menyelesaikan semua tahapan penanganan dugaan pelanggaran kode etik hakim itu dalam waktu 90 hari kedepan

BACA JUGA: Khofifah: Jangan Hanya Andalkan Kecantikan

Dibeberkannya, waktu tiga bulan itu dipergunakan KY untuk proses telaah awal informasi dan dokumen persidangan, sidang panel komisioner yang menangani perkaranya, permintaan keterangan para pihak termasuk hakimnya, kemudian sidang Pleno para komisioner KY memberikan sanksi untuk direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA).

"Tidak ada batas waktu, tergantung kasusnya
Yang pasti total waktu yang dibutuhin sampai hasil akhir semua proses 90 hari kerja," tandas Asep.

Sebelumnya, wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Shaleh menyatakan, pihaknya tengah menjajaki pemeriksaan majelis hakim secara bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undanga-Undang (UU) KY yang telah direvisi beberapa waktu lalu.

Hal itu kata Imam, sudah dibicarakanya dengan Ketua Muda Bidang Pengawas MA, Hatta Ali."Kalau nanti bukti-bukti dan saksi-saksi sudah didengar dan dugaannya sangat kuat, KY akan ajak MA lakukan pemeriksaan terhadap hakim itu secara bersama

BACA JUGA: Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS

Ini dimungkinkan dalam UU KY," tegas Imam belum lama ini.

Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptorYakni Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas, Senin (17/10)Dua hari kemudian, Rabu (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyarMenariknya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paling Tak Dipercaya Publik, Kejagung Tak Terima


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler