JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Yahdil Abdi mendesak agar Komisi Yudisial (KY) kebal terhadap intervensi Mahkamah Agung (MA)Karena itu, idealnya pimpinan KY bukan berasal dari unsur hakim karena akan berpengaruh terhadap independensi KY ke depan.
“Idealnya memang bukan dari mantan hakim
BACA JUGA: Cirus akan Diperiksa Menggunakan Lie Detector
Karena bagaimanapun, semangat korp pasti kuat sehingga semangat untuk melindungi korpnya juga kuat ketika ada hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Yahdil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/12).Menurut dia, siapa pun ketua KY yang terpilih akan sangat menentukan arah KY ke depan
“Kita di DPR memang tidak bisa menghalangi mereka akan memilih siapa
BACA JUGA: Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan
Tetapi setidaknya bisa mengimbau bahwa kalau mau ideal maka harusnya bukan dari unsur hakim,” ujarnya.Namun jika nantinya yang terpilih adalah dari unsur hakim, maka DPR akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap kinerja KY
“Masalah ini juga yang sedang dibahas oleh DPR untuk nanti ke depannya bagaimana Ketua KY agar pemilihannya sama dengan Ketua KPK yakni melalui DPR
BACA JUGA: 1 Januari Pengangkatan CPNS Daerah
Ini akan dibahas dalam revisi UU KY,” jelasnya.Diketahui, saat ini dua nama yang kuat disebut-sebut bakal menjadi Ketua KY adalah Abbas Said (dari unsur hakim) dan mantan staf ahli KY Suparman Marzuki
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dengan tegas menyatakan bahwa Abbas Said tidak layak untuk menjadi Ketua KYHal itu mengingat perjalanan sejarahnya dirinya saat menjadi hakim agung menjadi salah satu yang ikut mengajukan uji materi UU KY soal pengawasan hakim.
“Seharusnya dia (Abbas Said) tidak boleh jadi ketua KYKarena dia pernah mengajukan judicial review atas lembaga yang kini diembannya,” kata Ray kepada INDOPOS (grup JPNN)
Menurutnya, jika Abbas terpilih menjadi ketua KY dikhawatirkan akan mengkebiri kewenangan KY. “Maka upaya untuk menguatkan KY sulit berhasil,” katanya.
Namun demikian, Ray menyayangkan jika wacana itu diperdebatkanPasalnya, yang seharusnya disalahkan adalah Komisi III DPR yang meloloskan Abbas Said“Keberadaannya di KY jangan lagi dipersoalkan karena memang kesalahan dari Komisi III yang meloloskannyaTapi jika untuk menjadi ketua, ya janganlah,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, setidaknya untuk menjadi ketua harus memenuhi unsur integritas, berani, dan kebal intervensi politik dan lembaga hukum lainnya“Kalau dari unsur hakim, saya kira tidak akan kebal ketika ada intervensi dari Mahkamah Agung (MA) ketika menangani pengaduan,” tambahnya(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Perkara Korupsi Turun Pangkat
Redaktur : Tim Redaksi