KY Harus Bebas dari Intervensi MA

Rabu, 15 Desember 2010 – 04:44 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Yahdil Abdi mendesak agar Komisi Yudisial (KY) kebal terhadap intervensi Mahkamah Agung (MA)Karena itu, idealnya pimpinan KY bukan berasal dari unsur hakim karena akan berpengaruh terhadap independensi KY ke depan.

“Idealnya memang bukan dari mantan hakim

BACA JUGA: Cirus akan Diperiksa Menggunakan Lie Detector

Karena bagaimanapun, semangat korp pasti kuat sehingga semangat untuk melindungi korpnya juga kuat ketika ada hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Yahdil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa  (14/12).

Menurut dia, siapa pun ketua KY yang terpilih akan sangat menentukan arah KY ke depan
Untuk itu Yadhil mengimbau agar komisioner KY terpilih benar-benar bijak dan menjadikan kepentingan KY ke depan sebagai pertimbangan utama dalam melakukan pemilihan nanti.

“Kita di DPR memang tidak bisa menghalangi mereka akan memilih siapa

BACA JUGA: Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan

Tetapi setidaknya bisa mengimbau bahwa kalau mau ideal maka harusnya bukan dari unsur hakim,” ujarnya.

Namun jika nantinya yang terpilih adalah dari unsur hakim, maka DPR akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap kinerja KY
Bahkan, jika dalam perjalanannya terbukti tidak independen, maka DPR bisa saja merekomendasikan untuk pergantian ketua.

“Masalah ini juga yang sedang dibahas oleh DPR untuk nanti ke depannya bagaimana Ketua KY agar pemilihannya sama dengan Ketua KPK yakni melalui DPR

BACA JUGA: 1 Januari Pengangkatan CPNS Daerah

Ini akan dibahas dalam revisi UU KY,” jelasnya.

Diketahui, saat ini dua nama yang kuat disebut-sebut bakal menjadi Ketua KY adalah Abbas Said (dari unsur hakim) dan mantan staf ahli KY Suparman Marzuki

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dengan tegas menyatakan bahwa Abbas Said tidak layak untuk menjadi Ketua KYHal itu mengingat perjalanan sejarahnya dirinya saat menjadi hakim agung menjadi salah satu yang ikut mengajukan uji materi UU KY soal pengawasan hakim.

“Seharusnya dia (Abbas Said) tidak boleh jadi ketua KYKarena dia pernah mengajukan judicial review atas lembaga yang kini diembannya,” kata Ray kepada INDOPOS (grup JPNN)

Menurutnya, jika Abbas terpilih menjadi ketua KY dikhawatirkan akan mengkebiri kewenangan KY.  “Maka upaya untuk menguatkan KY sulit berhasil,” katanya.

Namun demikian, Ray menyayangkan jika wacana itu diperdebatkanPasalnya, yang seharusnya disalahkan adalah Komisi III DPR yang meloloskan Abbas Said“Keberadaannya di KY jangan lagi dipersoalkan karena memang kesalahan dari Komisi III yang meloloskannyaTapi jika untuk menjadi ketua, ya janganlah,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, setidaknya untuk menjadi ketua harus memenuhi unsur integritas, berani, dan kebal intervensi politik dan lembaga hukum lainnya“Kalau dari unsur hakim, saya kira tidak akan kebal ketika ada intervensi dari Mahkamah Agung (MA) ketika menangani pengaduan,” tambahnya(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Perkara Korupsi Turun Pangkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler