KY Periksa Hakim Perkara Antasari Pekan Depan

Selasa, 14 Juni 2011 – 15:00 WIB
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari AzharPemeriksaan ini akan dilakukan pada tanggal 21 dan 22 Juni, pekan depan.

"Kalau pas waktunya, mungkin sekitar tanggal 21,22 Juni atau pekan depan," kata Komisioner KY, Taufiqurohman Syahuri di gedung KY, Selasa (14/6).

Selain itu, kata Taufiq, pihaknya juga sedang pertimbangkan untuk mengirim utusan ke Lapas Kelas IA Tanggerang, Banten untuk meminta keterangan di tempat Antasari menjalani masa hukumannya

BACA JUGA: Luncurkan Buku, Anggito Abimanyu Curhat

"Kita kesana 'secara diam-diam'
Tapi belum pasti, karena tujuan ke Antasari hanya untuk meyakinkan saja," ujarnya.

Taufiq juga menyebutkan bahwa tim panel belum memutuskan untuk meminta klarifikasi langsung kepada Antasari

BACA JUGA: KY Bentuk Panel Usut Vonis Bebas Agusrin

Keputusan Panel baru pada tahap pemanggilan hakim yang menangani perkaranya
"Masih fifty-fifty, belum diputuskan dipanel untuk minta keterangan Antasari, tapi kalau periksa hakim sudah pasti," tuturnya.

Untuk menangani pelanggaran kode etik dan prilaku hakim ini, imbuh dia, KY hanya memiliki waktu tiga minggu lagi untuk mengambil keputusan

BACA JUGA: KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu

"Ketentuannya bila dua kali hakim yang dipanggil tetap mangkir, maka kita jalan terus dengan data yang adaDan hakim itu sendiri yang rugi karena tidak berikan hak jawabnyaKita hanya ada waktu tiga miunggu untuk mengeluarkan hasilnya," tandas Taufiq.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Shaleh menyebutkan berencana memanggil mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang menghukumnya selama 18 tahun penjara.

Diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.

KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakimBukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dikirimi Peti Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler