JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan, akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim perkara Universitas Trisakti dalam proses penetapan eksekusi dan putusanya.
"Laporan sudah resmi diterima, kita akan proses laporan ini dalam waktu tidak terlalu lama dan akan berikan putusan akhir," kata Suparman usai menerima laporan di kantor KY, Kamis (5/5).
Suparman mengakui, pihaknya sudah banyak menerima laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hakim dalam memutukan perkara"Laporan ini yang kesekian kalinya dari berbagai macam jenis putusan hakim yang aneh-aneh
BACA JUGA: Demokrat Laporkan Menteri ke SBY
Ada juga putusan tidak ada petimbangan hukum," ujarnya.Menurut Suparman, pihaknya akan berpegang teguh pada 10 poin pedoman kode etik dan prilaku hakim dalam memproses laporan ini
Sebelumnya, Universitas Trisaksi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim dalam putusan pengadilan dan penetapan eksekusi pada perkara Universitas Trisakti ke Komisi Yudisial (KY)
BACA JUGA: PNS Ditahan, Gaji Distop
mengurusi sengketa antara Yayasan Trisakti dengan Universitas TrisaktiKonflik Universitas Trisakti yang melibatkan pihak Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti mencapai puncaknya ketika MA memenangkan gugatan Yayasan Trisakti
BACA JUGA: Jumpa Pers di KTT ASEAN, Menkominfo Malah Dihujani Kritik
Dalam putusan tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa pihak Universitas Trisakti dalam hal ini sembilan orang yang berperkara, tidak boleh melakukan kegiatan akademis sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara: Rosa Sudah Tak Anak Buah Nazaruddin Lagi
Redaktur : Tim Redaksi