jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Laporan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), Indra Syamsu mengatakan, pihaknya sudah berada di Palembang untuk mengusut keputusan Hakim Parlas Nababan yang dianggap kontroversial sejumlah pihak.
Indra menjelaskan, saat ini KY tengah menelaah duduk perkara keputusan tersebut. Setelah itu mereka akan menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim. Namun secara pribadi, Indra mengaku sangat kecewa atas keputusan yang diambil Hakim Parlas.
BACA JUGA: Kapolri Sebut Skandal Papa Minta Saham Bukan Tipidum
"Jangankan penghuni hutan, saya juga kecewa banget. Ini benar-benar kasus yang menggugah hati kami, jangan sampai terulang lagi," kata Indra saat menerima demonstran dari Koalisi Anti Mafia Hutan di Gedung KY, Jakarta, Jumat (8/1)
Indra melanjutkan, kasus ini sudah berkembang di media. Bahkan akibat pembakaran hutan itu, penduduk setempat banyak yang meninggal
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: Kalau Mau Reshuffle, Jokowi Harus Tepati Janji
"Kami juga mendukung teman-teman koalisi anti mafia hutan yang datang ke kami. Bahwa ini menunjukkan kasus tersebut menggunggah hati semua orang," terangnya.
Senada dengan Indra, Tenaga Ahli Komisi Yudisial, Imran mengatakan akan mendalami laporan dari berbagai pihak termasuk laporan koalisi masyarakat anti mafia hutan. Namun, KY tidak mau gegabah karena nanti para hakim PN Palembang juga akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan putusan tersebut.
BACA JUGA: Polri Beri Sinyal Keberatan Din Minimi Cs Dapat Amnesti
"Kami akan telaah laporan ini. Apakah ditemukan pelanggaran kode etik atau tidak. Nanti ditelaah oleh tim verifikasi bersama komisioner KY. Nanti kami harap teman-teman koalisi masyarakat anti mafia hutan turut aktif untuk memberikan data-data lagi untuk mendukung laporan ini," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 7,9 Triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Atas putusan itu, anak perusahaan Sinar Mas tersebut akhirnya dibebaskan dari tuduhan lalai dan kewajiban bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartijono yang sudah bersertifikasi hakim lingkungan. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ondeh Mandeh! Setor Uang Buat Negara saja Susahnya Minta Ampun, Tuh Lihat...
Redaktur : Tim Redaksi